BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 154 pedagang kaki lima (PKL) digusur ke dalam Stadion Maulana Yusuf atau MY, Ciceri, Kota Serang, Senin (16 Desember 2024).
Penggusuran 154 PKL ini dalam rangka penataan, sekaligus mengembalikan fungsi Stadion MY sebagai sarana olahraga.
Pantauan Banten Raya, ratusan PKL membongkar sendiri tenda, dan tempat dagangannya.
Mereka memindahkannya ke area dalam Stadion MY persisnya dekat tempat pemakaman umum atau TPU.
Hari Purbakala Momentum Libatkan Masyarakat Jaga Cagar Budaya
Penggusuran ratusan PKL ini disaksikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparpora Kota Serang Zecka Bachdi, anggota Satpol PP Kota Serang, dan TNI.
Kepada wartawan Zecka Bachdi menyebutkan, 154 PKL yang direlokasi terdiri dari PKL luar dan dalam Stadion MY. “Jumlahnya ada 154 PKL luar dan dalam,” ujar Zecka.
Kata dia, sementara ini para pedagang tidak dikenakan sewa kios ataupun retribusi. Ratusan pedagang akan ditempatkan di belakang di dekat tempat pemakaman umum.
“Sementara kita hanya menyiapkan lahan saja, dan memfasilitasi listrik yang sesuai dengan aturan,” ucap dia.
Pemprov Pangkas Kuota Pengangkatan PPPK
Untuk tahun depan, Zecka berencana melakukan revitalisasi kawasan Stadion Maulana Yusuf, karena sudah dianggarkan melalui APBD Kota Serang tahun 2025.
“Iya kalau untuk tahun 2025 kita sudah punya anggaran untuk merevitalisasi stadion, seperti bikin taman, tempat berolahraga, termasuk pembangunan kios untuk para pedagang. Anggarannya Rp 2,3 miliar,” katanya.
Zecka menjelaskan, ratusan PKL rencananya akan ditempatkan di lahan yang statusnya masih berperkara.
“Rencananya lokasinya di titik yang sampai saat ini masih berperkara,” jelas Zecka.
Jelang Nataru, Disperindag Kota Cilegon Gelar Tebus Sembako Murah dan Tera Ulang SPBU
Namun kata dia, revitalisasi Stadion Maulana Yusuf menunggu keputusan inkrah Pengadilan Negeri Serang.
“Artinya kita nunggu inkrah dulu, setelah inkrah baru kita bangun di titik yang berperkara, sehingga bisa menampung para pedagang.
Zecka menerangkan jika para pedagang sudah menempati kios yang sudah dibangun Pemkot Serang, maka akan dikenakan retribusi untuk disetorkan ke kas daerah Pemkot Serang.
“Kalau sudah ditampung tentunya ada perda retribusi tentang PAD. Iya mereka dikenakan retribusi sesuai dengan aturan, kalau enggak salah sekarang ditetapkan Rp 85 ribu per meter.
Kalau make seluas 3 meter ya hitung saja, kalau dibangun kios mungkin ada pembangunan kiosnya, tentunya diatur tidak memberatkan pedagang tapi ini resmi,” tegasnya.
Terkait para pedagang yang berjualan di atas lahan PT KAI, Zecka mengaku pihaknya masih menunggu jawaban dari PT KAI.
“Kita lagi menunggu dari PT KAI, karena tanah ini kewenangan PT KAI kita sudah bersurat, kalau tidak salah itu kewenangan DLH. DLH akan membangun RTH. Tanya langsung ke DLH terkait itu,” terang Zecka.
Salah seorang pedagang kopi dan makanan ringan di Stadion Maulana Yusuf, Asep mengaku hanya bisa pasrah direlokasi ke dalam Stadion Maulana Yusuf.
Nelayan Karangantu Kota Serang Masih Melaut Meski Angin Kencang
“Yah kita nurut saja. Saya kira tempat saya aman, ternyata tetap kena. Jadi terpaksa saya bongkar sendiri,” kata Asep.
Ia berharap, Pemkot Serang dapat menyediakan lokasi baru yang layak bagi para pedagang yang terdampak.
“Mudah-mudahan ditempatkan yang layak aja,” katanya. (harir)