Trending

16 Guru Besar Gugat Keputusan Mahkamah Konstitusi, Status Bacawapres Gibran Disoal

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak  16 guru besar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menggugat keputusan MK atau Mahkamah Konstitusi.

Keputusan MK yang digugat itu adalah tentang perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada 16 Oktober lalu.

Diketahui, MK membuat keputusan menjelang batas akhir pendaftaran Capres-Cawapres.

“Kuat dugaan putusan yang dikeluarkan karena adanya konflik kepentingan Ketua MK yang memberikan karpet merah bagi keponakannya, Gibran Rakabuming untuk naik menjadi Cawapres,” tulis akun Instagram  yayasanlbhindonesia sebagaimana dilihat bantenraya.co.id, Sabtu 28 Oktober 2023.

BACA JUGA: Wajib Hafal, Ini Doa Memohon Keselamatan Agama, Rezeki, dan Rahmat Serta Ampunan, Bahasa Arab dan Terjemah

Dalam proses gugatan ini, Constitutional and Administrative Law Society atau CALS didampingi oleh Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 mengajukan pelaporan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman selaku ketua MK.

“Gugatan pelanggaran etik diajukan pada kamis 26 Okterber 2023. Para Guru Besar Tata Negara ini menganggap bahwa MK tercoreng marwahnya atas tindakan Anwar Usman yang membiarkan lembaganya masuk dalam politik pragmatis,” tulis akun ini.

Dalam keterangannya, yayasanlbhindonesia menulis bahwa permohonan ini harusnya ditolak karena berkenaan dengan open legal policy, MK justru mengabulkannya dengan pertimbangan hukum yang tak konsisten dengan putusan terdahulu.

Viola dari PSHK sebagai salah satu kuasa hukum pelapor mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal laporan etik ini hingga ada tindakan tegas kepada MKMK memberhentikan secara tidak terhormat Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatannya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button