Koordinator Debt Collector Berhasil Diamankan

Koordinator Debt Collector Berhasil Diamankan
PERAWATAN: Dua dari sebelas pelaku tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

BANTENRAYA.CO.ID – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menangkap pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten yang terjadi di depan RS Fatimah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, beberapa hari lalu.

Tersangka yang baru saja ditangkap adalah koordinator debt collector saat kejadian tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan jika pihaknya kembali mengamankan pelaku pengeroyokan Bripda M Fahar Dwi dan Bripda Ahmad Yani. Hingga saat ini, total pelaku yang diamankan sebanyak lima orang.

“Yang satu sebagai koordinator, inisialnya YR. Dia mengajak mereka datang ke Serang, Banten,” kata Maruli, Senin (8 Juni 2026).

BACA JUGA : Lolos Seleksi Paskibraka, Siswa MAN 1 Kabupaten Serang Diberi Beasiswa

Maruli menjelaskan, meski demikian penyidik masih terus mendalami peran YR dalam peristiwa tersebut. Polisi juga memastikan yang bersangkutan berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

“Intinya dia ada di lokasi. Kita lagi dalami,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah mengamankan empat tersangka lainnya, yakni FN, YS, GB, dan MM. Dengan penambahan YR, total tersangka yang telah diamankan menjadi lima orang.

Polisi juga masih memburu enam pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob tersebut. Identitas para pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik.

BACA JUGA : Gubernur Target Sekolah Rakyat Beroperasi Juli

Selain mengusut kasus penganiayaan, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan kelompok debt collector tersebut.

Perusahaan pembiayaan MACF diketahui telah membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan kendaraan yang sebelumnya digunakan para pelaku.

Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan yang ditarik dari debitur diduga tidak dikembalikan kepada pihak leasing, melainkan digunakan untuk kepentingan operasional kelompok debt collector.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiwan mengatakan jika dua unit Toyota Fortuner yang digunakan para pelaku merupakan kendaraan milik perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA : Sakit Jantung, Jemaah Haji Asal Lebak Meninggal di Arab Saudi

Penyidik menduga kendaraan hasil penarikan tersebut tidak diserahkan kembali kepada pihak leasing, melainkan digunakan untuk operasional kelompok debt collector dengan menggunakan pelat nomor palsu.

Kasus ini bermula dari upaya penarikan kendaraan yang digunakan istri salah satu anggota Brimob di Jalan Raya Serang-Cilegon Kilometer 3,5, tepatnya di depan RS Fatimah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (2 Juni 2026) malam.

Perselisihan antara kelompok debt collector dan anggota Brimob kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan dan pembacokan yang menyebabkan dua anggota Satbrimob Polda Banten mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.

Dalam insiden tersebut, salah seorang oknum anggota TNI disebut turut terlibat dan saat ini masih ditangani Denpom III/4 Serang. (darjat)

Pos terkait