SERANG, BANTEN RAYA – Pemprov Banten memberhentikan sementara dua ASN di lingkup Samsat Kelapa Dua yakni Zulfikar dan Ahmad Prasadya. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan di lingkungan kerjanya.
Seperti diketahui, Kejati Banten telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (22/4). Keempatnya adalah Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Zulfifar dan staf petugas bagian penetapan di Samsat Kelapa Dua, Ahmad Pradasya.
Kemudian Muhammad Bagja Ilham sebagai tenaga honorer di bagian Kasir Samsat Kelapa Dua, dan Budiono, pihak swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi di Samsat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, berkenaan dengan kasus hukum yang dijalani dua ASN di lingkup Samsat Kelapa Dua maka pemprov telah mengambil kebijakan. Keduanya kini telah diberhentikan sementara dari status sebagai ASN.
“Pemberhentian sementara PNS atas nama Zulfikar dan Ahmad Pradasya,” ujarnya, Rabu (27/4).
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara keduanya dilakukan atas dasar hukum yang jelas. Pertama, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat (1). Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 276. Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 38
“Disebutkan ASN diberhentikan sementara apabila tiga faktor. Rinciannya, jika diangkat menjadi pejabat Negara. Kedua diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural atau ketiga, ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya juga telah menerima salinan dari Kejati yang menerapkan status hukum Zulfikar dan Ahmad Pradasya. Hal itu juga menjadi salah satu pertimbangan sehingga Pemprov Banten mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara keduanya sebagai ASN.
“Dokumen itu adalah Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : Print-401/M.6.5/Fd.1/04/2022 tanggal 22 April 2022 dan Nomor Print-402/M.6.5/Fd.1/04/2022 tanggal 22 April 2022,” ungkapnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang dalam membongkar kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua.
“Cyber crime, memang hanya APH (aparat penegak hukum) yang bisa memberantasnya,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten adalah tindak lanjut setelah pengakuan dari terduga pelaku penggelapan pajak.
“Yang bertanggung jawab mereka yang korupsi, yang menggelapkan dan yang menggunakan dana dari hasil korupsi. Proses hukum kan sudah dimulai dan hukum harus ditegakan,” pungkasnya. (dewa)







