SERANG, BANTEN RAYA- Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten menetapkan status tersangka kepada dua staf Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak berinisial RY (50) dan PR (41), atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Polda Banten pada Jumat (12/11).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam OTT di Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak itu kepolisian mengamankan empat oknum pegawai BPN yaitu PR selaku staf ukur, RY Kasi Ukur, EL Kasi Ukur, dan IM Kasi Penataan dan Pemberdayaan (P2), serta seorang kepala desa di Kabupaten Lebak berinisial MR.
Kasus OTT yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten itu bermula dari laporan seorang warga berinisial LL yang membeli tanah di wilayah Kabupaten Lebak seluar 30 hektare, Desember 2020 lalu.
Namun saat melakukan pengajuan permohonan sertifikat hak milik (SHM) ke BPN Kabupaten Lebak, hingga Oktober 2021 belum ada kejelasan, dan proses balik nama SHM tak kunjung dikerjakan.
Ketika menanyakan perkembangan pembuatan SHM tersebut, LL justru dimintai biaya diluar prosedur. LL kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polda Banten, dan akhirnya dilakukan OTT oleh kepolisian.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sejak dilakukan OTT hingga Sabtu (13/11) ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, termasuk pelapor atau orang yang dimintai uang untuk kepengurusan penerbitan SHM.
“Kelima orang yang kita amankan juga sudah kita periksa. Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak, berinisial RY dan PR,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (14/11).
Dedi mengungkapkan, dalam OTT itu kepolisian menyita 3 amplop berisi uang senilai Rp36 juta. Uang itu diduga merupakan uang yang diminta oleh oknum BPN untuk pengurusan sertifikat tanah.
“Barang bukti lainnya yang sudah kita amankan, beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan, saat ini kepolisian masih menyegel beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak, untuk kepentingan pengembangan dalam kasus OTT tersebut.
“Beberapa ruangan, seperti ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami pasang garis polisi,” tambahnya.
Dedi menegaskan, dalam perkara ini kedua tersangka, akan dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita akan sangkakan dengan pasal 12. Untuk ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/11) malam, selama 20 hari ke depan di Polda Banten,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, tiga orang lainnya yang sempat diamankan ke Mapolda Banten, untuk saat ini masih berstatus saksi, dan penyidik masih melakukan pengembangan.
“Tiga orang yang diamankan Jumat lalu masih diperiksa sebagai saksi. Untuk status tersangka di BPN akan kami sampaikan besok dalam prescon,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Shinto mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian, apabila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya di wilayah hukum Polda Banten.
“Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” imbaunya.
Di lokasi terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengungkapkan jika dirinya telah memberi peringatan kepada jajarannya. Peringatan diberikan agar mereka selalu berhati-hati dalam bekerja agar tak terjadi hal yang tak diinginkan.
Rudi membenarkan adanya OTT di Kantor BPN Kabupaten Lebak dengan 4 pegawai yang terlibat. OTT dilakukan lantaran adanya dugaan aktivitas pungutan liar (pungli).
“Saat ini sudah empat pegawai yang diperiksa oleh Polda Banten, dengan rincian 3 orang pegawai negeri sipil dan 1 orang PPNPN (pegawai pemerintah non pegawai negeri) Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Ia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Padahal setiap waktu dirinya selalu menekankan agar jajarannya dapat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
“Saya selalu menekankan kepada para pegawai. Baik di Kanwil BPN Provinsi Banten maupun kantor pertanahan di Banten untuk selalu berhati-hati dalam bekerja dan selalu patuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rudi Rubijaya menjelaskan bahwa untuk saat ini Kanwil BPN Provinsi Banten masih memantau perkembangan kasus tersebut. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sangat menghormati proses yang saat ini sedang berjalan di Polda Banten.
“Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan seperti apa,” ungkapnya.
Disinggung soal sanksi yang akan diberikan, Ia kembali menegaskan bahwa untuk saat ini pihaknya akan masih mendalami kasus tersebut dan semua diserahkan kepada aparat berwajib.
“Jika memang terbukti adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai, kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.(darjat/dewa/hudaya/rahmat)