Tersangka Mutilasi Diduga Bohong

Tersangka Mutilasi Diduga Bohong
TIDAK HAMIL: Tim kuasa hukum korban mutilasi mendatangi Polresta Serang Kota menindaklanjuti perkembangan kasus pembunuhan dan mutilasi Siti Amelia, Rabu (23 April 2025).

BANTENRAYA.CO.ID– Kuasa hukum korban pembunuhan mutilasi Siti Amelia (19) menduga Mulyana (22) sang pelaku telah memberikan keterangan palsu alias berbohong, dengan menyebut korban tengah hamil.

Padahal, korban bertemu dengan tersangka karena ditawari pekerjaan oleh tersangka.

Kuasa hukum korban Eki Wijaya Pratama mengatakan, alibi tersangka Mulyana membunuh dan memutilasi Siti Amelia ada ketidak sesuai dengan pernyataan keluarga.

Mulyana diduga memberikan keterangan palsu jika korban hamil dan meminta pertanggungjawaban.

Nur Fauziah, Kabid Aset BPKPAD Kota Cilegon: Pilih Isi Waktu Luang Kumpul Bareng Keluarga dan Main Game Ini

“Dari peristiwa kronologis itu ada yang tidak sama. Dari cerita opini yang digiring ke publik ada persoalan yang berkaitan soal kehamilan,” katanya kepada awak media, Rabu (23 April 2025).

Eki menjelaskan sebelum dibunuh, tidak ada tanda-tanda jika Siti Amelia tengah hamil.

Selain itu, soal kehamilan korban juga telah terbantahkan oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayarangkara Polda Banten.

“Nah itu kami mendapatkan keterangan dari keluarga korban, isu itu tidak benar (hamil).

Nur Fauziah, Kabid Aset BPKPAD Kota Cilegon: Pilih Isi Waktu Luang Kumpul Bareng Keluarga dan Main Game Ini

Dari keterangan forensik juga tidak ditemukan janin. Gak ada (buncit, mual),” jelasnya.

Eki menduga Mulyana sakit hati kepada Siti Amelia setelah 1 tahun mengakhiri hubungannya. Pada pertemuan terakhir Minggu 13 April 2025 siang, untuk memuluskan rencananya, korban ditawari pekerjaan sehingga mau diajak pelaku.

“Sejak tahun kemarin (putus), karena si korban ini menutup akses untuk pacaran, tapi korban ini fokus terhadap pekerjaan.

Karena memang tulang punggung keluarga, dijanjikan oleh si pelaku untuk kerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Serang,” jelasnya.

Utang Pinjol Warga Banten Nambah Rp865 Miliar Dalam Setahun

Eki menerangkan, Mulyana juga diduga kuat merencanakan pembunuhan itu. Bahkan saat keluarga menemui tersangka, tersangka nampak tenang seperti tidak terjadi sesuatu.

“Bahkan dari rumah tersangka dia ikut ke rumah korban, lalu menyisir, lalu kemudian datang juga ke polsek dimintai keterangan masih tetap tidak melakukan (mengaku),” terangnya.

Oleh karena itu, Eki mendesak kepolisian untuk mendalami dugaan pembunuhan perencanaan itu, agar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dapat dibuktikan oleh penuntut umum saat dipersidangan nanti.

“Oleh pihak tersangka ini kami sebagai kuasa hukum korban menuntut agar pelaku ini dihukum dengan hukuman mati atau seumur hidup dengan pasal 340,” tegasnya.

Nur Fauziah, Kabid Aset BPKPAD Kota Cilegon: Pilih Isi Waktu Luang Kumpul Bareng Keluarga dan Main Game Ini

Sebelumnya, dokter forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten dr Donald Rinaldi Kusumaningrat meragukan jika Siti Amelia dalam kondisi hamil.

Sebab dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya janin di perut korban.

“Kalau masalah hamil, memang pada saat autopsi kami angkat itu rahimnya kosong. Jadi kami tidak bisa memastikan itu hamil,” katanya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan jika kepolisian masih mendalami soal kehamilan Siti Amelia.

Efisiensi Anggaran, RKPD Kota Serang Dilakukan Secara Zoom Meeting

Namun, dari keterangan tersangka, korban tengah mengandung dua bulan.

“Itu masih kita dalami (soal kehamilan), karena kita belum mendapatkan hasil dari dokter. Sementara dari keterangan tersangka melakukan demikian karena tersangka kalut, korban hamil,” katanya.

Namun, Yudha menerangkan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka ditemukan adanya upaya Mulyana untuk menggugurkan kandungan Siti Amelia dengan memesan obat penggugur kandungan.

“Tersangka kalut, di HP ditemukan ada rencana menggugurkan kandungan. Karena tidak ada timbul lah niat menghabisi korban,” terangnya.

Mengenal Plt Ketua DPC Demokrat Kabupaten Serang Azwar Anas, Bercita-Cita Jadi Politisi Sejak SD

Yudha menegaskan, dalam kasus mutilasi ini, tersangka Mulyana akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab dari serangkaian kejadian tersangka berusaha menghabisi nyawa kekasihnya itu.

“Pasal 340, pasal pembunuhan berencana ancaman hukuman mati. Karena dari peristiwa yang ada, pelaku dengan sadar setelah mencekik korban, tidak berusaha menolong korban.

Dia dengan sadar mengambil golok, berusaha menutupi perbuatannya,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, jenazah Siti Amalia ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala, tangan dan kaki di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang pada Jumat 18 April 2025.

Siti dihabisi secara sadis oleh kekasihnya bernama Mulyana, pada Minggu 13 April 2025. (darjat)

Pos terkait