2 Tersangka Tawuran Pelajar Terancam Bui 10 Tahun

1 tersangka
DIANCAM : Satreskrim Polres Lebak memperlihatkan sejumlah barang bukti kepada awak media. (Dok Polres Lebak)

LEBAK, BANTEN RAYA- Polres Lebak menetapkan dua tersangka vidio viral penyerangan sekelompok pelajar menggunakan senjata tajam. Dua tersangka ini terancam dihukum 10 tahun penjara.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dalam jumpa pers pada Selasa (18/10/2022) malam mengatakan, remaja yang viral di medos yakni RM (15) dan RP (15), adalah pembuat vidio aksi pelajar yang hendak melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Keduanya diancam pidana 10 tahun penjara.

Ia menjelaskan, RM (15) dan RP (15) akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Akan tetapi, tetap memperhatikan undang-undang peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur. Untuk yang delapan orang karena tidak memenuhi unsur pidana, dikembalikan dengan pendampingan dari orang tua dan pihak sekolah untuk dibina kembali.

“Untuk kedua pelaku kami akan proses, kami menerapkan pasal 2 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh (10) tahun. Ini juga untuk menimbulkan efek jera, kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila hal serupa terulang kembali,” bebernya.

Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah senjata tajam jenis klewang, satu senjata jenis samurai, rekaman video penyerangan berdurasi kurang lebih 29 detik, satu Jaket Hoodie warna biru, satu buah jaket warna cream dan tiga unit sepeda motor.

“Satreskrim Polres Lebak sebelumnya sudah merilis penanganan kasus video viral penyerangan pelajar ke SMPN 1 Cibadak, Sabtu lalu. Alhamdulillah berkat tim gabungan Polsek Cibadak, Satreskrim Polres Lebak dan Satintelkam Polres Lebak berhasil mengamankan sepuluh orang berikut barang buktinya,” tambahnya.

Kapolres berharap, dengan penindakan ini akan menghindari kejadian seperti ini terulang kembali di daerah hukum Polres Lebak. “Saya harap ini adalah kasus terkahir seorang pelajar di Lebak, semoga bisa menjadi pelajaran bagi para siswa sekolah di Kabupaten Lebak,” harapnya.

Sementara itu, sebanyak 13 pelajar tingkat SMA ditangkap Satreskrim Polres Serang, setelah video rombongan pelajar bermotor membawa senjata tajam di Bendungan Baru Pamarayan, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang viral di media sosial. Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumahedi mengatakan, aksi pelajar bersenjata tajam itu bukan terjadi di Oktober. Sebab hasil pemeriksaan CCTV kantor Bendungan Pamarayan, tidak ditemukan adanya rekaman video sekelompok atau oknum pelajar membawa sajam.

“Hasil analisa, video sekelompok oknum pelajar yang membawa senjata tajam sudah lama, diperkirakan sekitar 2 bulan yang lalu,” katanya, Rabu (19/10).

Dedi menjelaskan, setelah pemeriksaan rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan terhadap video yang viral di media sosial. Dari penyelidikan itu terdeteksi beberapa oknum pelajar, dan langsung dilakukan pengejaran. “Dari hasil tindaklanjut dari Satreskrim Polres Serang setelah mendalami dan melakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan 5 orang pelajar,” jelasnya.

Dedi mengungkapkan, adapun identitas kelima pelajar yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Serang yaitu MS (16), RW (16), AP (14), IW (16), dan AA (14).
“Dari kelimanya kami mengamankan barang bukti berupa 1 buah golok, 1 buah celurit, 1 buah parang dan 1 unit motor Scoopy,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, dari hasil keterangan kelima pelajar yang diamankan. Ada sekitar 13 orang yang diduga terlibat dalam video viral pelajar bersajam di Bendungan.

“Dari hasil pengembangan dari Tim gabungan dari Tim Resmob, Satintelkam dan jajaran Polsek, totalnya ada 13 orang (pelajar) yang diduga kuat kerap melakukan aksi tauran, ikut kita amankan,” katanya.

Mirza menambahkan, hasil penyidikan diketahui rombongan pelajar dalam video itu, hendak melakukan aksi tawuran. Namun aksi tawuran tidak jadi dilakukan, lantaran lawannya melarikan diri.

“Video aksi oknum pelajar membawa sajam tersebut sudah terjadi satu bulan yang lalu. Mereka akan melakukan aksi tawuran dengan sekolah lain, dan akan bertemu di Bendungan. Namun pada saat terjadi tawuran tidak menimbulkan korban karena dari sekolah lawannya melarikan diri,” tambahnya.

Mirza menegaskan, ke 13 oknum pelajar yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Serang merupakan siswa SMP, hingga SMA diduga kerap melakukan aksi tauran di wilayah Kecamatan Pamarayan dan sekitarnya. “Untuk para terduga pelaku yang berada dalam video untuk saat ini sudah kami amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polres Serang,” tegasnya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengimbau, baik kepada orang tua maupun pihak sekolah, tokoh masyarakat untuk lebih intensif dan berperan untuk sama-sama ikut melakukan pengawasan terhadap pelajar tersebut.

“Ini butuh peran serta semua elemen. Terkhusus bagi para orang tua, agar lebih intensif mengawasi putra-putrinya baik dalam pergaulan di lingkungan maupun di sekolah,” katanya.

Yudha menambahkan, perilaku tawuran para pelajar ini bukan hanya dapat merugikan orang lain dan menimbulkan korban jiwa, tetapi juga sangat meresahkan, apalagi dalam setiap aksinya mereka kerap membawa senjata tajam.

“Kami dari Polres Serang sangat prihatin atas kejadian ini, dan meminta semua pihak ikut bertanggungjawab atas maraknya aksi kenakalan remaja (pelajar-red), khususnya di wilayah hukum Polres Serang,” tambahnya. (mg-sahrul/muhaemin/darjat)

Pos terkait