20 Persen Pedagang Pasar Blok F Kedapatan Kurangi Timbangan, Ini Penyebab Utamanya

Pedagang Pasar
Pedagang Pasar Blok F kedapatan mengurangi timbangan saat berjualan. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 20 persen dari hampir 150 pedagang Pasar Blok F melakukan pengurangan timbangan terhadap alat ukurnya.

Hal itu diketahui usai Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon melakukan sidang tera ulang untuk mengecek kestabilan alat ukur, takar dan timbangan pedagang pasar Blok F pada Rabu 9 Agustus 2023.

Dimana, para pedagang pasar Blok F mengurangi timbangan karena alat ukur sudah rusak, baik tertalu tua dan berkarat, serta alat digital yang tidak berfungsi dengan baik.

Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Kota Cilegon Hadi Permana menjelaskan, sidang tera tersebut dilakukan semata untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang berbelanja di Pasar Blok F Cilegon.

“Tentunya untuk melakukan tera ulang terhadap alat-alat ukur yang dipakai untuk dagang, untuk perlindungan konsumen. Sekarang ada sebanyak 20 persen dari kurang lebih 150 pedagang yang alat ukurnya tidak akurat,” katanya.

BACA JUGA: 3 Resep Masakan Dengan Bahan yang Murah Dan Mudah Dicari di Pasar Juga Mudah Dibuatnya

Penyebabnya, kata Hadi, alat ukur sudah cukup lama, sehingga untuk manual sudah ada korosi atau karat dan yang digital sudah juga tidak stabil alat ukurnya.

“Karena sudah lama, tidak akurat tapi masih dalam tahap kewajaran. Sementara untuk yang 80 persen dan sesuai kami berikan stiker resmi,” jelasnya.

Artinya, papar Hadi, dengan stiker resmi tersebut diharapkan para warga untuk bisa berbelanja kepada pedagang yang alat ukur dan timbangnnya sudah ditera ulang Disperindag Kota Cilegon.

“Jadilah konsumen yang cerdas, belanjalah pada tempat-tempat yang timbangannya sudah di tera atau tera ulang,” paparnya.

Tidak hanya di Pasar Blok F, lanjut Hadi, pihaknya akan melakukan sidang tera ulang tersebut di Pasar Kranggot dan Pasar Merak. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh pedagang di Kota Cilegon untuk melaksanakan tera ulang.

BACA JUGA: Baru 4 Hari Beroperasi, Pedagang Pasar Banjarsari Kota Serang Bilang Sepi Pembeli

“Melaksanakan kewajibannya sebagai pedagang yakni dengan ditera ulang dan berusaha menjadi pedagang yang jujur,” jelasnya.

Untuk pedagang yang melakukan pengurangan sendiri, tegas Hadi, akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Lalu nantinya akan ada sanksi hingga hukuman jika masih melakukan.

“Ada sanksi, bisa berupa ganti rugi dan bisa saja pidana jika ada tuntutan,” ujarnya.

Sohib salah satu pedagang di Pasar Blok F mengaku, dengan adanya sidang tera maka semua pedagang diharapkan bisa jujur kepada konsumen, sehingga tidak ada yang dirugikan.

“Kalau bisa tidak hanya sekarang saja, tapi ini bisa terus rutin dilakukan. Lalu harus tersosialisasi juga kepada para pembeli agar membeli di pedagang yang tibangannya pusanya stiker resmi dari pemerintah,” pungkasnya.

Pos terkait