26 ASN Terdeteksi Masuk Parpol

KPU
Komisioner KPU Provinsi Banten Masudi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mendeteksi adanya 26 aparatur sipil negara (ASN) sebagai anggota partai politik (parpol). Selain ASN, ada juga 1 anggota TNI serta 1 anggota Polri yang juga masuk parpol. Meski demikian, kasus ini baru terdeteksi di Kota Serang. Sementara di kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Banten belum ditemukan kasus serupa.

Komisioner KPU Provinsi Banten Masudi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari KPU Kota Serang bahwa terdeteksi adanya puluhan anggota partai politik berstatus sebagai ASN, TNI, dan Polri. Padahal sesuai dengan aturan, ASN, TNI, dan Polri tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik.

“Memang ada puluhan tapi detailnya silakan tanya ke KPU Kota Serang,” kata Masudi, Selasa (23/8/2022).

Untuk itu pihaknya akan menandai anggota partai politik yang berstatus ASN, anggota TNI, dan Polri itu sebagai belum memenuhi syarat atau BMS. Selanjutnya, data akan dikirimkan ke partai politik dan di masa perbaikan nanti partai politik harus menghapus anggota yang berstatus ASN, TNI, dan Polri tersebut.

“KPU tidak memiliki kewenangan untuk men-delete anggota parpol meskipun berstatus ASN, TNI, dan Polri, karena yang berhak menghapus adalah partai politik itu sendiri,” katanya.

Selain keanggotaan parpol yang berstatus ASN, TNI, dan Polri, ada juga ribuan anggota parpol yang secara alamat berada di luar Provinsi Banten. Salah satunya adalah warga Aceh yang terdeteksi sebagai anggota partai politik di Provinsi Banten.

Terhadap masalah ini, KPU menduga adanya kesalahan input yang dilakukan oleh operator di parpol yang ada di pusat, sehingga keanggotaan yang seharusnya masuk ke provinsi lain masuk ke Provinsi Banten. Selanjutnya, KPU akan memberi status belum memenuhi syarat terhadap ribuan anggota partai tersebut agar kemudian oleh parpol dimasukkan ke wilayah yang sesuai dengan alamat di KTP.

Komisioner KPU Kota Serang Fahmi Musyafa membenarkan ada 26 ASN dan 1 anggota TNI serta 1 anggota Polri yang terdeteksi sebagai anggota parpol yang ada di Kota Serang. Ini diketahui ketika KPU Kota Serang melakukan verifikasi administrasi terhadap anggota partai politik yang dinyatakan lolos mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Selanjutnya, KPU Kota Serang akan memberikan status belum memenuhi syarat (BMS) terhadap anggota yang terdeteksi sebagai ASN tersebut untuk kemudian diperbaiki oleh partai politik yang bersangkutan. Sebab bisa jadi status ASN yang terdeteksi adalah status lama di mana saat ini ASN atau anggota TNI Polri tersebut sudah masuk masa pensiun. Sehingga parpol cukup menyertakan surat pensiun pada yang bersangkutan.

“Namun bila itu tidak bisa dilakukan maka KPU akan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” katanya.

Fahmi mengungkapkan, adanya 26 ASN dan 1 anggota TNI dan 1 anggota Polri sebagai anggota partai politik tersebut tersebar di sejumlah partai politik. Namun dia tidak mengungkapkan di partai mana saja ASN dan anggota TNI Polri tersebut terdeteksi. (tohir)

Pos terkait