BANTENRAYA.CO.ID – 28 formasi PPPK 2023 pada bidang tenaga kesehatan dengan wajib STR.
PPPK 2023 akan segera membuka pendaftaran yang dimulai pada 17 September 2023 mwndatang.
Akan ada banyak formasi untuk para tenaga kesehatan yang dibuka pleh PPPK pada yahun 2023 ini.
Ada berbagai macam formasi yang terbuka untuk para pelamar PPPK tahun 2023, seperti salah satunya pada tenaga kesehatan.
PPPK 2023 akan membuka peluang untuk para calon tenaga kesehatan yang kompeten, sehingga sangat terbuka untuk para pelamar yang menggeluti bidang kesehatan.
Dengan dibukanya PPPK 2023 ini dengan tujuan sebagai awal langkah para pelamar kerja yang sedang menata karier.
PPPK pada tahun ini akan membuaka proses pendaftaran yang akan dimulai pada 17 September 2023.
Namun, rentang waktu pembukaan proses pendaftaran pada PPPK yang jauh lebih cepat ketimbang pada CPNS.
Dalam formasi PPPK dalam bidang tenaga kesehatan dibagi menjadi dua kategori, yaitu wajib STR dan tidak.
BACA JUGA: Guru Honorer yang Disukai Murid Dipecat Kepala Sekolah di Bogor, Bima Arya Turun Tangan
PPPK sendiri adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.
Berikut adalah daftar 28 formasi PPPK tahun 2023 di bidang tenaga kesehatan dengan wajib memiliki STR.
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023
1. Apoteker
2. Asisten Apoteker
3. Asisten Penata Anestesi
4. Bidan
5. Dokter
6. Dokter Gigi
7. Dokter Pendidik Klinis
8. Entomolog Kesehatan
9. Epidemiolog Kesehatan
10. Fisioterapis
11. Nutrisionis
12. Okupasi Terapis
13. Ortotis Prostetis
BACA JUGA: Baca Dari Sekarang! Doa Agar Lolos Tes CPNS 2023, Amalkan Agar Dimudahkan Saat Ujian!
14. Pembimbing Kesehatan Kerja
15. Penata Anestesi
16. Perawat
17. Perekam Medis
18. Pranata Laboratorium Kesehatan
19. Psikolog Klinis
20. Radiografer Ahli
21. Refraksionis Optisien
22. Teknisi Elektromedis
23. Teknisi Gigi
24. Teknisi Transfusi Darah
25. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
26. Tenaga Sanitasi Lingkungan
27. Terapis Gigi dan Mulut
28. Terapis Wicara
Nah, itulah beberapa daftar 28 formasi dalam bidang tenaga kesehatan pada PPPK dengan menggunakan wajib STR. ***