29 ASN di Pemkab Lebak Ajukan Cerai, Gugatan Mayoritas dari Perempuan

IMG 20230926 004948
ASN di Lebak ajukan cerai ke Pengadilan Agama Rangkasbitung, Senin 25 September 2023. (Sahrul/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mencatat 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengajukan perceraian terhadap pasangannya.

Ekonomi dan ketidakcocokan menjadi alasan para ASN memilih jalan pisah, sementara gugatan cerai mayoritas dari pihak perempuan.

“Sebelum mereka diberikan rekomendasi, terlebih dahulu sudah kita lakukan mediasi, ada yang berhasil dan ada yang tidak (tetap pada keinginannya untuk berpisah, dari total yang mengajukan kebanyakan dati pihak peremupuan” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKSDM Lebak Iqbaludin kepada Bantenraya.co.id, Senin 25 September 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Kasus Perceraian di Pandeglang Capai 1.134 Perkara

Iqbaludin menuturkan, sebanyak 29 ASN yang mengajukan perceraian merupakan data dari awal tahun 2023 hingga sekarang.

Sementara kebanyakan yang mengusulkan untuk bercerai itu dari pihak perempuan.

“Jadi totalnya 29 yang mengusulkan, 21 orang dapat rekomendasi untuk melanjutkan keinginannya, dua orang berujung damai, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Iqbaludin.

BACA JUGA : Bacaan Niat Puasa Maulid Nabi Arab, Latin dan Terjemahan Lengkap dengan Hukum Menjalankannya

“Ya harapan kami (BKSDM) mereka yang mengusulkan bisa berdamai kembali dengan pasangannya. Tapi karena menurut mereka perceraiannya sudah lama, tidak ada kecocokan ya kita keluarkan surat rekom itu,” sambung Iqbaludin.

Jumlah usulan perceraian di lingkungan ASN di tahun 2023 ini, kata Iqbaludin jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya lebih banyak sebelumnya. Akan tetapi data tersebut bisa saja bertambah seiring waktu hingga akhir tahun ini.

Lebih lanjut, sementara alasan mereka rata-rata usia yang mengajukan perceraian, itu selain ekonomi juga karena sudah tidak ada kecocokan.

Kebanyakan dari instansi mana saja yang banyak mengusulkan perceraian, menurut Iqbaludin, diantarnya ada dari Dinas Kesehatan, pendidikan.

“Rata-rata usia mereka (ASN) yang mengusulkan pisah itu 40 sampai 45 tahun, tapi ada juga yang mendekati masa pensiun. Karena mereka tetap pada keinginannya berpisah ya kami terima usulan itu, lalu dimediasi, jika berhasil berdamai, jika tidak ya kita keluarkan itu (surat rekomendasinya),” kata Iqbaludin.

Sementara itu, Kepala BKSDM Lebak, Eka Prasetiawan menambahkan, perceraian bukan jalan satu-satu untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. Oleh karenanya, ia meminta kepada ASN ketika ada masalah dengan pasangannya untuk melakukan mediasi terlebih dahulu agar tidak sampai pada titik perceraian.

“Ya coba dibicarakan terlebih dahulu dengan pasangannya jangan sampai perpisahan mudah terjadi, karena banyak dampak nantinya yang ditimbulkan khususnya kepada anak jika perpisahan itu tetap dilakukan,” singkatnya.

Ditambahkannya, jika dibandingkan dengan kasus perceraian tahun 2022 pada tahun 2023 mengalami penurunan.

“Kalau tahun kemarin (2022) sekitar 49 orang, dan sekarang cuman ada 29 orang diharapkan tidak bertambah lagi, tahun sekarang yang berhasil rujuk itu sebanyak 2 orang, kalau tahun kemarin harus liat data lagi,” tambah Eka. ***

Pos terkait