BANTENRAYA.CO.ID – Kamis, 28 September 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional karena bertepatan dengan Maulid Nabi 1445 H. Setelahnya 29 September 2023 jadi harpitnas, benarkah jadi hari libur atau cuti bersama?
Harpitnas atau hari kejepit nasional yang di mana sebelum dan sesudah hari tersebut adalah hari libur. Pada kasus 29 September 2023 yaitu bertepatan pada hari Jum’at.
Tentunya harpitnas menjadi banyak dipertanyakan dan ditunggu-tunggu apakah akan menjadi hari tanggung atau libur secara nasional.
Dalam beberapa kasus khususnya di masa pandemi, hari kejepit kerap menjadi hari libur atau dikenal dengan cuti bersama. Masyarakat menjadi penasaran apakah harpitnas 29 September 2023 jadi hari libur juga atau tidak.
BACA JUGA: Daftar Top 15 Rating TV: Indonesian Television Awards Kalah Saing dengan Sinetron SCTV
Untuk dapat mengetahui apakah tanggal tersebut juga dijadikan hari libur atau cuti bersama, harus mengacu pada SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Adapun menurut SKB 3 menteri tersebut No.624 tahun 2023, No.2 tahun 2023 dan No.2 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker dan MenPAN-RB No.1066 tahun 2022, No.3 tahun 2023, No.3 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023, yaitu:
Hari libur nasional tahun 2023:
1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari (Sabtu): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April (Jumat): Wafat Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu): Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI
28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Raya Natal
Cuti bersama tahun 2023:
23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
19, 20, 21, 24, dan 25 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak 2567 BE
28 dan 30 Juni (Rabu dan Jumat): Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal
Jika merujuk pada ketentuan di atas, maka pada 29 September 2023 tidak dinyatakan sebagai hari libur atau cuti bersama.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang ingin libur pada hari tersebut dapat mengajukan jatah cuti tahunan yang tersedia pada masing-masing kantor.***