Bantenraya.co.id- Tiga dari enam orang pelaku kawanan bajing loncat yang mencuri 1,7 ton gula milik PT Angels Products,
berhasil diringkus anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, Jumat (22 Desember 2023). Tiga pelaku yang diamankan berinisial S, C dan W.
Kawanan bajing loncat ini mempunyai peran berbeda dalam melakukan pencurian 1,7 ton gula itu. Pelaku nekat mencuri gula untuk dijual kembali, karena mereka terdesak kebutuhan ekonomi.
“Barang yang hilang berupa raw sugar curah yang diangkut dari pelabuhan penyeberangan PT Indah Kiat Merak
Jokowi Sapa Warga Usai Resmikan Terminal Pakupatan Serang
menuju ke PT Angels Products di Bojonegoro, Kabupaten Serang,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (10 Januari 2023).
Syamsul menjelaskan, dalam kasus pencurian gula itu ada enam pelaku, tetapi saat ini pihaknya baru menangkap tiga orang, dan tiga orang lainnya berhasil kabur.
Tiga DPO (daftar pencarian orang) yang kabur tersebut masing-masing berinisial J, B dan satu orang tidak diketahui namanya.
“Tersangka seharusnya enam orang, tetapi tiga berhasil diamankan, tiga lainnya DPO. Pelaku inisial S berperan untuk menyiapkan kendaraan L300 dan merencanakan pencurian,
Motor Banyak Yang Mogok Saat Terobos Banjir di Jalan Samaun Bakrie
sedangkan C berperan sebagai sopir untuk mengangkut raw sugar, dan W berperan sebagai sopir kendaraan drumtruck yang membawa raw sugar,” sambungnya.
Di samping itu, papar Syamsul, 3 DPO lainnya mempunyai peran yang sama yakni naik ke drumtruck untuk melakukan pengemasan raw sugar ke dalam karung. “Saat ini, tiga DPO sedang terus kami cari,” singkatnya.
Ia menambahkan, dari hasil penangkapan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 22 karung berisi raw sugar,
satu unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi L300. Kemudian, barang bukti lainnya seperti, satu unit drumtruck, satu bendel surat jalan, satu buat tas merek Eiger, dan satu buah dompet.
“Mosus mereka mengambil raw sugar curah dari kendaraan, kemudian dikemas dengan karung lalu dijatuhkan ke jalan.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan tersebut, tiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Sementara itu, HRD dan Humas Manager PT Angels Products Sugianto meyampaikan, pencurian tersebut membuat perusahaannya mengalami kerugian yang cukup besar.
Sugianto menerangkan, peristiwa pencurian ini adalah peristiwa pertama yang dialami oleh perusahaannya.
“Jadi kerugian yang kita terima sekitar Rp20 juta dari 1,7 ton gula yang dicuri itu,” ujarnya. (hamdi)