Trending

3 Tarif Aplikator Ojol Diduga Langgar Pemenhub

SERANG, BANTEN RAYA- Aplikator ojek online (ojol) yang menerapkan tiga tarif yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI dinilai melakukan penyimpangan. Penerapan tiga tarif ini diduga melanggar aturan karena tidak ada dalam Permenhub RI yang terbaru.

Pembahasan tentang penerapan tiga tarif yang dilakukan oleh aplikator ojol ini mencuat dalam audiensi yang digelar oleh DPRD Provinsi Banten yang mempertemukan antara aplikator ojol dengan perwakilan driver dari sejumlah ojol yang ada di Provinsi Banten. Dalam pertemuan itu driver ojol memprotes banyaknya potongan dan tarif yang dipungut oleh aplikator ojol, sehingga membuat pendapatan para driver ojol berkurang drastis.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan, hasil dari pertemuan antara driver ojol dengan aplikator ojol dapat disimpulkan bahwa selama beberapa waktu ini aplikator ojol menerapkan tiga tarif yang tidak diatur dalam Permenhub. Ketiga tarif yang dimaksud adalah tarif penggunaan aplikasi, tarif asuransi, dan tarif go green.

Budi berpendapat bila penggunaan ketiga tarif itu tidak diatur dalam Permenhub semestinya tarif itu juga tidak diberlakukan oleh aplikator ojol. Dia juga menilai penerapan 3 tarif oleh aplikator ojol itu merupakan penyimpangan dari peraturan yang ada. “Selayaknya sih kalau tidak diatur sih mestinya tidak ada,” kata Budi usai audiensi, di aula kantor DPRD Banten, Selasa (18/10/2022).

Meski demikian, untuk memperjelas masalah ini DPRD Provinsi Banten akan meminta Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk berkirim surat dan mempertanyakan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI, tentang ketiga tarif yang tidak ada dalam Permenhub tersebut, namun dipungut oleh aplikator ojol. Sebab dalam Permenhub yang terbaru ketiga dari tersebut tidak diatur sehingga secara status masih abu-abu.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button