BANTENRAYA.CO.ID – Tidak cukup 5, sekarang ada 3 tersangka baru kasus ekspor CPO (Crude Palm Oil).
Tiga terdakwa baru telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor CPO.
Kasus ekspor CPO ini telah merugikan negara hingga Rp6,47 triliun.
BACA JUGA: 7 Situs Kuliah Online Gratis untuk Kamu Upgrade Skill Dimana Saja dan Kapan Saja
Bahkan, negara juga harus menggelontorkan bantuan lansung tunai Rp6,19 triliun untuk mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi ini.
Sebelumnya, tahun lalu sudah ada lima orang tersangka perorangan putus bersalah dalam kasus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ekspor minyak sawit.
BACA JUGA: 6 Amalan Pembuka Rezeki yang Besar yang Bisa Dilakukan Seorang Muslim
Dan lima orang terpidana tersebut adalah Indrasari Whisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati, Master Parulian Tumanggor, Pierre Togas Sitanggang, dan Stanley M.A.
Indrasari Whisnu Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta
Selain itu, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei merupakan penasihat kebijakan pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
BACA JUGA: 5 Hal yang Seorang Muslim Harus Lakukan Supaya Didoakan Malaikat
Dalam kasus ini, Lin Che Wei dapat vonis 7 tahun kurungan dengan denda Rp250 juta.
Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, divonis 6 tahun pernjara dan denda Rp200 juta.
Pierre Togas Sitanggang, selaku Manager General Affair PT Musim Mas dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
BACA JUGA: Minim Kesadaran, UMKM Kota Serang Diajak Melek Legalitas dan Ijin Edar Usaha
Sedangkan Stanley M.A., selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sekarang, 3 korporasi dari terpidana tersebut ikut menjadi tersangka juga.
Tidak cukup 5 terdakwa perorangan, sekarang korporasi juga kena imbasnya.
BACA JUGA: Ratusan Ikan Pari Terdampar di Pantai, Begini Penjelasan dari DKP Bangka Belitung
Kejagung telah menetapkan Wilmar group, Permata Hijau group, dan Musim Mas group sebagai tersangka kasus ekspor CPO.
Hal ini didukung oleh keputusan Majelis Hakim yang memandang perbuatan para terpidana sebagai aksi korporasi.
Karena itu, Majelis Hakim menyatakan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi.
BACA JUGA: Jangan Takut Donor Darah! Manfaatnya Sangat Besar ke Kesehatan
Arie Rompas, Team Leader Forest Campaigner Greenpeace mengatakan pentingnya keberanian negara berhadapan dengan korporasi besar.
Dia berkata, “Penting memastikan negara berani bertindak saat inkracht.”
Inkracht adalah putusan yang sudah benar serta memiliki kekuatan hukum yang tetap, jadi saat putusan sudah inkracht, putusan tersebut sudah bisa dieksekusi jaksa.
BACA JUGA: Doa Para Nabi yang Bacaannya Singkat, Mudah Dihapal dan Berdasarkan Dalil yang Jelas
“Termasuk, penyitaan aset perusahaan kalau tidak bisa mengembalikan kerugian negara yang mereka sebabkan,” lanjut Arie.
Informasi yang dilansir bantenraya.co.id dari potingan akun Instagram @mongabay.id tersebut telah mendapat lebih dari 500 likes dalam sehari.
Selain itu beberapa netizen juga menanggapi di kolom komentar.
BACA JUGA: 4 Kelebihan Kuliah Kelas Karyawan, Disertai Alasan Mengapa Kamu Harus Kerja Dulu Sebelum Kuliah
@alvan_fakhrudin berkata, “Kekuatan negara keknya ga ada apa2nya, dibandingkan raksasa industri sawit, padahal sawit sektor penting kita.”
Sementara @oeis.orgmidi berkomentar menyindir, “Mari kita stop mengkonsumsi & memakai produk sawit.”
Sawit memang benar-benar salah satu sektor pertanian yang sangat berpengaruh ke pertumbuhan ekonomi Indonesia.
BACA JUGA: Penjelasan 1 Semester Kuliah Berapa Bulan, Calon Mahasiswa Baru Perlu Tahu
Di samping itu, penggunaan minyak kelapa sawit juga sudah menjadi salah satu kebutuhan harian masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan.
Sehingga hampir tidak mungkin Indonesia bisa berhenti memanfaatkan CPO.
Namun, aksi korupsi tersebut menjadi salah satu sebab melonjaknya harga minyak dan ketersediaan yang langka.***