Trending

Minim Kesadaran, UMKM Kota Serang Diajak Melek Legalitas dan Ijin Edar Usaha

BANTENRAYA.CO.ID – Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kota Serang diajak melek legalitas dan ijin edar usaha.

Langkah ini penting dilakukan, karena pelaku UMKM masih minim kesadaran dalam melengkapi legalitas dan ijin edar usahanya.

Kegiatan melek legalitas dan ijin edar usaha ini diketahui pada acara pendampingan pembuatan nomor induk berusaha (NIB), pendampingan sertifikasi halal, dan pendamping poduk industri rumah tangga (PIRT).

BACA JUGA:Tekan Harga Telur, Pemkot Serang Wacanakan Mensubsidinya

Kegiatan tersebut diadakan oleh Komunitas Jejak Baik menggandeng PKM Universitas Terbuka (UT) bersama Yayasan Karisma Creativa (YKC), di Pelangi of House, Kaujon, Kota Serang, Jumat 26 Mei 2023.

Sekretaris YKC Andri mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pendamping dan relawan UKM untuk membersamai UKM maju, berwawasan dan kompetitif.

“Ini bentuk kepedulian kami terhadap UMKM,” kata Andri, kepada wartawan.

BACA JUGA:Pemkot Serang Lakukan Rapat Mencari Solusi Menurunkan Harga Telur yang Masih Tinggi

Yandri menyebutkan, kegiatan ini melibatkan 45 UMKM penerima pendampingan NIB, 25 pendampingan Sertifikasi Halal dan 10 pendampingan PIRT yang dilaksanakan dalam 3 Kegiatan.

“Termin pertama hari ini 30 UMKM l di Kota Serang mengikuti sosialisasi, dan pendampingan pembuatan legalitas usaha mulai dari nomor induk berusaha, sertifikasi halal dan produk industri rumah tangga. Yang akan dilanjutkan dengn kegiatan pendampingan dan sosialisasi tahap kedua di akhir bulan Juni 2023,” jelas dia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button