Trending

Pernah Masuk Majalah Forbes, Ini Profil Karen Agustiawan, Dirut PT Pertamina Periode 2009-2014 yang Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi

BANTENRAYA.CO.ID – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Profil Karen Agustiawan semakin dicari setelah dirinya kembali terjerat kasus korupsi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembertantasan Tindah Pidana Korupsi.

Karen Agustiawan kini tengah menjalani penahanan selama 20 hari hingga 8 Oktober 2023 di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 19 September 2023.

Pada 2012, PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia sebagai upaya mengatasi defisit gas.

BACA JUGA: Dalam Perayaan HAORNAS 2023, Bupati Zaki: Lanjutkan Tongkat Estafet Olahraga Di Kabupaten Tangerang

Sebagai Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, Karen mengusulkan kerja sama dengan produsen dan supplier LNG luar negeri seperti Corpus Chirsti Liquefaxcition (CCL) dan perusahaan LLC dari Amerika Serikat.

Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dan melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Atas keputusannya tersebut, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar USD 140 juta atau setara dengan Rp2.1 triliun.

Sebelum kasus korupsi yang menjerat namanya, Karen juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2019.

BACA JUGA: Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu Rumah Tangga Bobol Kredit Sebesar Rp800 Juta dari KTP Tetangga

Namun dirinya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2020 setelah mendekam dipenjara selama kurun waktu 1 tahun 5 bulan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button