Trending

309 Napi Dapat Remisi Natal

SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 309 narapidana (napi) dari 10.361 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Banten mendapatkan remisi Natal. Dari jumlah itu, 3 orang narapidana langsung menghirup udara bebas, pada Minggu (25/12/2022).

Berdasarkan data yang diperoleh Banten Raya, 309 napi itu tersebar di beberapa tempat yaitu Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 91 napi mendapat remisi khusus I (RK I), Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebanyak 81 narapidana menerima RK I.

Kemudian, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang sebanyak 33 napi mendapat RK I dan 1 narapidana menerima RK II, LPKA Kelas I Tangerang kosong, Lapas Kelas IIA Tangerang sebanyak 23 narapidana, Lapas Kelas IIA Serang sebanyak 11 narapidana, Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 31 narapidana.

Selanjutnya, Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir kosong, Lapas Kelas III Rangkasbitung kosong, Rutan Kelas I Tangerang 33 narapidana mendapat RK I dan 2 narapidana menerima RK II, Rutan Kelas IIB Serang sebanyak 3 narapidana, dan terakhir Rutan Kelas IIB Pandeglang kosong.

Diketahui, RK I artinya setelah mendapat remisi Natal 2022, narapidana masih harus menjalankan sisa pidana. Sementara, narapidana mendapatkan remisi RK II, artinya napi tersebut setelah mendapatkan remisi langsung bebas pada hari raya Natal.

“Untuk penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal dilaksanakan hari ini (25 Desember) di Lapas, LPKA atau Rutan masing-masing,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto kepada awak media, Minggu (25/12/2022).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button