BANTENRAYA.CO.ID – Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten mencatat, dari 6 juta angkatan kerja di Provinsi Banten, saat ini baru 2,7 juta di antaranya yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan sisanya sebanyak 3,3 juta warga Banten belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda mengatakan, perlu kerja keras lagi bagi Provinsi Banten agar sebagian besar pekerja, terutama pekerja non formal, dapat tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bila tidak, maka akan semakin memperburuk kondisi mereka.
BACA JUGA : Ratusan Pejabat Pemkot Serang Dilantik di Pasar Kepandean Agar Pintar Mencari Duit
“Pekerja non formal kan tetap punya risiko. Misalnya kecelakaan, hingga meninggal dunia,” kata Eko usai kunjungan kerja Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan,
Hendra Nopriansyah, beserta jajaran Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (3 November 2025).
Para pekereja yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan ini didominasi oleh pekerja informal yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan regulasi.
Sebab para pekerja non formal tidak memiliki “atasan” yang bisa dimintai tanggung jawab agar menjamin mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan sosial.
BACA JUGA : 23 Pejabat Pemprov Banten Dilantik Andra Soni di Gedung Negara
“Karena mereka tidak ada pemberi kerjanya. Namun di sisi lain risiko mereka tinggi seperti kecelakaan,” katanya.
Karena itu, dia mengajak semua pihak agar mau menyelesaikan persoalan pekerja non formal yang belum masuk program BPJS Ketenagakerjaan ini.
Pemerintah Provinsi Banten sendiri sudah mengcover sekitar 10 ribu pekerja non formal, mulai dari nelayan, tukang ojek, hingga petani.
“Alhamdulillah. kemarin sudah diluncurkan perlindungan nelayan ojek petani sekitar 11 ribu. Ini niat baik dari Pemprov Banten untuk peduli terhadap masyarakat pekerja yang tidak ada yang menaunginya,” katanya.
BACA JUGA : Pemkot Serang Ajukan Anggaran Rp 309 Miliar ke Pusat Untuk Perbaikan Jalan
Saat ini sedang disusun perda yang akan mengatur pekerja non formal sehingga diharapkan pada 2026 akan lebih banyak lagi pekerja non formal yang tercover BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang diinisiasi Pemprov Banten ini.
Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah menyampaikan, capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ SOSEK) di Banten saat ini berada di posisi 42,9 persen dan masuk dalam 10 besar nasional atau kategori sedang.
Menurutnya, diperlukan akselerasi dan inovasi agar target nasional UCJ SOSEK dapat tercapai.
“Pelaksanaan program UCJ merupakan agenda prioritas nasional dalam RPJPN 2025–2045.
BACA JUGA : Gubernur Banten Andra Soni Lantik Puluhan Pejabat Pemprov Banten di Gedung Negara
Dukungan semua pihak menjadi kunci untuk mencapai target 99,5 persen sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025,” tutur Hendra.
Ia menambahkan, beberapa strategi yang akan ditempuh antara lain melalui kolaborasi dengan BAZNAS serta penguatan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, dana zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran jaminan pekerja rentan, sesuai fatwa MUI.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mempercepat capaian UCJ SOSEK.
BACA JUGA : Bunga Bangkai Mekar di Pasir Gadung Taktakan Kota Serang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal melalui sinergi berbagai pihak. (tohir)





