BANTENRAYA.CO.ID – Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dikabarkan terseret kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal ini diketahui setelah kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf ini naik laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin 22 Mei 2023.
Bukhori Yusuf diduga telah melakukan KDRT kepada istri keduanya yang berinisial M (30).
BACA JUGA: Dijamin Ampuh! 3 Cara Atasi HP iPhone 6s Botlop, Ternyata Begini
Beredar luasnya kabar dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf, DPP PKS merespon cepat laporan dari publik tersebut.
Dikutip Bantenraya.co.id dari situs resmi PKS, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyebutkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT dan sudah dilaporkan ke partai.
Ahmad Mabruri menyatakan bahwa kasus dugaan KDRT itu merupakan masalah pribadi Bukhori bukan masalah partai.
BACA JUGA: PENTING! Cara Agar CV Lolos Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2023
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Ahmad Mabruri, pada Senin 22 Mei 2023.
Atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori, Mabruri mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.
“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” ungkap Mabruri.
BACA JUGA: Paparan Visi Misi Pemilihan Rektor Untirta Hanya Dihadiri 5 Calon, 1 Kandidat Lagi Kemana?
Berikut 4 fakta kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf (BY), dihimpun dari berbagai sumber:
1. KDRT Terjadi Selama Tahun 2022
Diketahui, kasus KDRT BY sudah dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022.
BACA JUGA: 8 Rekomendasi Tempat Makan Seblak di Serang, Harga Murah dan Rasa Enak, Pecinta Pedas Merapat
Kemudian, Polrestabes Kota Bandung melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Selanjutnya, pada kemarin, Senin 22 Mei 2023, kasus tersebut dilaporkan ke MKD.
2. Injak Istri hingga Pendarahan
Dari laporan yang masuk ke Polrestabes Bandung, lalu ke Bareskrim Polri, BY diduga lakukan KDRT dengan menginjak istri keduanya yang sedang hamil hingga pendarahan.
BACA JUGA: Jenis Puasa Sebelum Lebaran Idul Adha, Berikut Bacaan Niat Hingga Maknanya Disini
3. Hina Fisik dan Bandingkan dengan Perempuan Lain
BY juga diketahui seringkali menghina fisik sang Istri, bahkan membandingkan korban dengan perempuan lain.
4. Lakukan Hubungan Intim Tak Wajar
Dari pernyataan Srimiguna pengacara korban mengungkapkan bahwa Anggota DPR Fraksi PKS ini sering melakukan hubungan intim tak wajar dengan istri keduanya itu hingga korban mengalami sakit.
BACA JUGA: Heboh! Data Nasabah BSI Dipublikasikan di Web Gelap oleh Ransomware LockBit, Saham Auto Merosot
“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucap Srimiguna.
“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” sambungnya.
Sebagai informasi, Bukhori Yusuf adalah Anggota DPR RI Komisi VII.
Ia merupakan pria kelahiran Jepara, 5 Maret 1965, yang menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Bukhori merupakan lulusan S1 Bahasa Arab Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA), Jakarta, tahun 1985 – 1987.***