BANTENRAYA.CO.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang terduga teroris berinisial DE (28) di kawasan Harapan Jaya, Bekasi Utara pada Senin 14 Agustus 2023.
Terduga teroris yang ditangkap di Bekasi ini diduga berperan dalam penyebaran paham propaganda melalui media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa terduga teroris DE ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam menyebarkan paham propaganda melalui media sosial.
Tim Bantenraya.co.id telah merangkum empat fakta penangkapan terduga teroris di Bekasi dari laman Pmjnews.com.
BACA JUGA: Viral Suami Istri Hanya Makan Nasi dan Gorengan di Pinggir Jalan, Penuh Kesetiaan dan Menyentuh Hati
Fakta Penangkapan Terduga Teroris
1. Facebook Alat Propaganda
Salah satu platform yang digunakan adalah Facebook, di mana DE diduga memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar orang bersatu dalam tujuan berjihad.
“Melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook,” ungkap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
2. Pendukung ISIS
DE juga disebutkan merupakan salah satu pendukung dari Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang sangat aktif di media sosial.
Selain itu, terduga teroris ini juga diduga mengirimkan sebuah postingan berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia kepada pemimpin Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yaitu Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi.
BACA JUGA: Ini Alasan Gubernur Bali Himbau Para Generasi Muda untuk Tidak Menonton Kartun Upin dan Ipin
3. Karyawan BUMN
Lebih lanjut, terduga teroris DE juga memiliki latar belakang yang mengejutkan. Ia diketahui merupakan seorang karyawan dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini menjadi perhatian khusus karena terduga teroris memiliki pekerjaan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keamanan dan kemanan.
4. Senjata Rakitan
Selain itu, terduga teroris ini juga diduga memiliki senjata api rakitan, menunjukkan bahwa ia memiliki potensi untuk melakukan tindakan kekerasan.
Densus 88 Antiteror melakukan tindakan cepat untuk mengamankan terduga teroris ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menginvestigasi lebih lanjut terkait potensi ancaman yang mungkin dihadapkan.
Kasus ini sekali lagi mengingatkan kita tentang pentingnya pengawasan dan penanganan terhadap penyebaran paham ekstremisme dan terorisme di media sosial.
Upaya kolaboratif antara pihak keamanan dan masyarakat menjadi sangat penting untuk mencegah penyebaran ideologi yang merusak dan potensial membahayakan keamanan negara.***