Trending

4 Terdakwa Korupsi di BPRS-CM Didakwa Rugikan Negara Rp14,6 Miliar

SERANG, BANTEN RAYA- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017 sampai 2021, didakwa rugikan negara Rp14,6 miliar.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cilegon dalam sidang perdana dengan terdakwa Idar Sudarman selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insanani dan Umum BPRS-CM, terdakwa Tenny Tania selaku Manager Marketing BPRS-CM, Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh selaku dua staf marketing atau Account Officer pada BPRS-CM, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Rabu (31/8/2022).

JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan, keempat terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan penyaluran dana, dalam bentuk fasilitas pembiayaan terhadap 32 nasabah, 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, 248 kontrak pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021.

“Hal itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017, Surat Keputusan Direksi Nomor: 99/Oprs/BPRS/2015, Surat Keputusan Direksi Nomor 03/SOP/BPRS.CM/IV/2018, dan Surat Keputusan Direksi Nomor 46/BPRS/III/2019. Pada pokoknya fasilitas pembiayaan harus disalurkan sesuai dengan prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan JPU dan keempat terdakwa.

Afriansyah menjelaskan dalam menjalankan usahanya, BPRS-CM mendapatkan penyertaan modal secara bertahap sejak berdiri dari Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp56,8 miliar, dan Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Cilegon Karya Praja Sejahtera Rp100 juta.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button