Trending

Kejati Sita Aset Agunan Kasus Bank Banten

SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melakukan penyitaan aset PT Harum Nusantara Makmur (HNM) yang diagunkan ke Bank Banten. Aset yang disitu berupa lahan dan bangunan seluas 131 meter persegi di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, jika penyitaan aset dilakukan pada Selasa (30/8/2022). Aset lahan dan bangunan tersebut merupakan milik PT HMN.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa tanah dan bangunan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten kepada PT HNM pada Tahun 2017 Sebesar Rp65 miliar,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (31/8/2022).

Ivan menjelaskan, barang bukti yaitu berupa bidang tanah dan Bangunan seluas 131 meter persegi di Cideng Barat Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat tersebut tercatat milik PT HMN yang diagunkan ke Bank Banten untuk jaminan kredit pada tahun 2017.

“Yang dijadikan agunan oleh PT HMN. Penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara , serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Ivan menambahkan pada pertengahan Agustus 2022 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Rasyid Samsudin atau Direktur PT Harum Nusantara Makmur.

“Sebelumnya kami melaksanakan penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa 1 bidang tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button