417 Aset Tanah di Kota Serang Sudah Tersertifikasi

aset
Petugas BPKAD Kota Serang tengah mengukur aset tanah di salah satu sekolah di Kota Serang. (BPKAD Kota Serang untuk Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang telah melakukan sertifikasi sebanyak 417 aset tanah.

Sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota Serang dilakukan sebagai upaya pengamanan hukum dan upaya optimalisasi aset sebagai sarana penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Serang Tini Suhartini mengatakan, jumlah aset tetap berupa tanah di Kota Serang sebanyak 3.459 bidang tanah yang tersebar di enam kecamatan.

Bacaan Lainnya

“Dari total aset tanah sebanyak 3.459 yang sudah disertifikasi baru 417 bidang tanah,” ujar Tini Suhartini, kepada Bantenraya.co.id, Rabu 9 Agustus 2023.

BACA JUGA : Jelang HUT Ke-16 Kota Serang, Walikota Bersama Wakil Walikota Ziarah Bersama dan Tabur Bunga

Tini Suhartini menjelaskan, ratusan aset tanah yang sudah bersertifikasi tersebar di Kota Serang. “Tanah aset yang sudah bersertifikat lokasinya tersebar di seluruh Kota Serang,” ucap dia.

Hampir semua aspek aset tanah tersebar di semua organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Serang. “Tentu tersebar, ada Tanah untuk gedung kantor baik kantor OPD, kantor kecamatan maupun kantor kelurahan, ada tanah untuk fasilitas pendidikan seperti tanah sekolah baik SD dan SMP, tanah untuk fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, ada juga tanah sawah yang berasal dari Eks. Bengkok Desa yang sekarang sudah menjadi kelurahan dan tanah hasil pelimpahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan. Itu semua kan hampir di setiap kelurahan ada” katanya. *

Pos terkait