BANTENRAYA.CO.ID – Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti 4,9 kilogram sabu dan 4.186 butir ekstasi, di Aula Polda Banten, Selasa (31 Desember 2024).
Narkoba golongan 1 hasil pengungkapan kasus tahun 2024 itu dimusnahkan dengan cara diblender.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dari lima orang tersangka yang
ditangkap pada 17 November 2024 di wilayah Jakarta, dan 19 November 2024 di Pelabuhan Penyeberang Merak.
Kompak Bungkam Soal Nasib Bank Banten
Kelimanya yaitu IM (51), FR (29), AN (31), GN (30) yang ditangkap di Pelabuhan Merak dan Hotel di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat,
serta SB (38) yang ditangkap di di Jalan City Resort Rukan Miami, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
“Ini barang bukti hasil tangkapan di bulan November 2024,” katanya saat pemusnahan.
Erlin menjelaskan, dengan barang bukti yang cukup banyak, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Erlin memastikan jika pihaknya tidak akan puas dengan pengungkapan tersebut. Dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan razia maupun penegakkan hukum.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten, kami berharap kedepannya dapat mengungkap
kasus yang jauh lebih besar sehingga kita dapat memutus peredaran narkoba di wilayah Indonesia khususnya di wilayah Banten,” ujarnya.
13.421 Aduan Ditindaklanjuti Pemkot
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan pada tahun 2024 ini,
Ditresnarkoba dan Polres jajaran berhasil mengungkap 718 perkara, dengan jumlah penyelesaian perkara sebanyak 594, dan 991 orang tersangka.
“Jumlah kasus terkait dengan narkoba tahun ini itu ada 74 kilogram seluruhnya maupun dengan Polsek jajaran,” katanya.
Secara rinci, Didik menjelaskan barang bukti sabu sebanyak 74.621,11 gram, ganja 105.254,12 gram, tembakau gorila 8.383,61 gram,
Tiga Daerah Kolaborasi Tangani Kebakaran
Ekstasi 5.280,5 butir, Psikotropika 2.358 butir, obat-obatan 1.113.805 butir. Dimana narkoba yang beredar di Provinsi Banten rata-rata berasal dari Pulau Sumatera yang diselundupkan melalui Pelabuhan Merak.
“Dari beberapa ungkap kasus ini dari arah Sumatera menggunakan pelabuhan Merak,” jelasnya.
Didik menegaskan dengan terungkapnya puluhan kilogram sabu dan pil ekstasi yang dilakukan oleh Polda Banten dan jajajan Polres, pihaknyq telah menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp111 miliar.
“Dari jumlah barang bukti, total estimasi jiwa yang diselamatkan bisa jutaan orang,” tegasnya. (darjat)