BANTENRAYA.CO.ID – Persoalan Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP Jambi ini memang sudah melakukan perdamaian dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra.
Bahkan akhir dari persoalan Syarifah Fadiyah dengan Muhamad Gempa Awaljon ialah dicabutnya laporan di Polda Jambi.
Meskipun demikian, publik yang masih memantau dan mengawal kasus Syarifah dengan Gempa, penasaran terkait isi surat pernyataan perdamaian itu.
BACA JUGA: Series 96 Jam Lanjut Season 2? Begini Penjelasan Selengkapnya Serta Bocoran Episode 8
Akun Twitter bernama @PartaiSocmed yang mendukung perjuangan Syarifah, mengunggah surat pernyataan perdamaian tersebut.
Sebelumnya, Syarifah melakukan kritikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui akun TikTok miliknya @fadiyahalkaff.
Kritikan siswi SMP Jambi itu untuk meminta keadilan terhadap neneknya yang rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan asing yang diduga bekerjasama dengan Pemkot Jambi.
BACA JUGA: Charlie Puth Akan Gelar Konser Di Jakarta, Netizen : Gue Harus Jual Apalagi
Namun, kritikan siswi SMP Jambi itu ternyata berujung dilaporkan oleh Kabag Hukum Jambi, Gempa.
Hal ini lantaran isi konten kritikan itu dianggap menghina Pemkot Jambi dengan “firaun” dan “iblis semua”.
Sebab hal itu akhirnya Syarifah dilaporkan oleh Kabag Hukum Jambi, Gempa ke Polda Jambi.
BACA JUGA: Program Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya
Tidak hanya dilaporkan, siswi SMP Jambi itu juga mendapat komentar pelecehan yang dilontarkan pelawak Jambi, Debi Ceper.
Debi Ceper diduga menghina Syarifah sebagai pelacur dan mempermasalahkan hijab yang dipakai.
Persoalan Syarifah ini akhirnya mendapat sorotan banyak orang, bahkan tidak sedikit yang mendukung perjuangannya.
Usai viral dan disorot banyak orang, Pemkot Jambi akhirnya melakukan mediasi dengan Syarifah.
Dalam mediasi di Polda Jambi itu, Syarifah dan Kabag Hukum Jambi Gempa itu dinyatakan sepakat berdamai dengan menandatangani surat pernyataan perdamaian.
Adalah akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah bukti surat pernyataan perdamaian Syarifah dengan Gempa.
“Di acara mediasi tersebut SFA menandatangani PERNYATAAN BERSALAH terhadap Gempa! Pemkot Jambi menang Fadiyah kalah,” cuitan akun Twitter @PartaiSocmed, pada Jumat 9 Juni 2023.
Berikut inti 5 poin dari surat pernyataan perdamaian antara Syarifah dan Gempa yang dinilai menguntungkan Kabag Hukum Jambi tersebut.
1. Syarifah bersedia melakukan permohonan maaf kepada Gempa dan menyesali kesalahan serta berjanji tidak mengulangi lagi.
BACA JUGA: Pemkot Cilegon Berikan Kadeudeuh Seluruh Jamaah Haji Cilegon 2023
2. Syarifah diminta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya.
3. Gempa memaafkan Syarifah dan bersedia mencabut laporan di Polda Jambi.
4. Gempa dan Syarifah bersepakat berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini.
5. Kedua belah pihak sepakat untuk mentaati surat pernyataan perdamaian yang telah dibuat.
Sementara itu, akun Twitter @PartaiSocmed yang setia mendukung perjuangan siswi SMP Jambi itu mengatakan bahwa ketika Syarifah menandatangani surat pernyataan perdamaian penuh dengan tekanan dan intimidasi.
“Dan setelah kami telusuri ternyata yg mempengaruhi SFA menandatangani pernyataan bersalah itu adalah Iin alias Asi Noprini dari PPA Pemprov Jambi (bukan PPA Pemkot Jambi?” dugaan akun Twitter itu.
Ia menambahkan bahwa Asi Noprini diduga mengancam Syarifah agar mau menandatangani surat perdamaian itu.
“Dgn ancaman jika Fadiyah tidak mau tanda tangan maka dia akan dipersulit urusan surat2 dan sekolahnya!” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya menyatakan siap mengerahkan timnya untuk melindungi dan menjernihkan masalah Syarifah Fadiyah Alkaff dengan Pemkot dan Walikota Jambi.
“Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini,” cuitan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, pada Senin 5 Juni 2023.
Kemudian, Mahfud meminta agar kasus Syarifah ini bisa iperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak.
“Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,” tegasnya.***