Trending

5 Tersangka Rumah Produksi Film Dewasa Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukuman yang Menjerat

BANTENRAYA.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru baru ini membongkar sindikat rumah produksi film dewasa.

Dalam sebuah pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebuah rumah produksi film dewasa yang bermuatan konten dewasa telah berhasil diringkus kepolisian.

Konten rumah produksi film dewasa tersebut disebarluaskan melalui website dengan metode berlangganan.

BACA JUGA: Aneh! 2 Bulan Air PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Berubah Jadi Air Teh

Mengutip dari PMJ News, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat lima orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kami berhasil menangkap lima orang tersangka,” ujar Ade Safri.

Lebih lanjut, Ade Safri juga mengungkapkan bahwa kelima tersangka ini memiliki peran berbeda dalam produksi dan penyebaran konten asusila dewasa tersebut.

BACA JUGA: Habib Rifky Alaydrus Bongkar 2 Rahasia Punya Anak Sholeh Sholehah Menurut Islam

Lima orang tersangka tersebut terdiri dari pemeran hingga pemilik tiga website yang berisi konten tersebut.

“Para tersangka terlibat dalam pengelolaan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan berbagai konten video dengan durasi bervariasi, antara 1 jam hingga 1,5 jam, dan konten ini hanya dapat diakses dengan berlangganan berbayar,” tambahnya.

Terdapat tiga website yang dioperasikan oleh kelima tersangka ini dan diperkirakan bahwa mereka telah memproduksi sekitar 120 film dewasa.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button