6.358 Narapidana di Banten Dapat Pengurangan Hukuman Idul Fitri, 42 Orang Langsung Bebas

Narapidana Banten dapat remisi
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo (kiri) saat memberikan remisi secara simbolis kepada narapidana. (Dokumentasi Kemenkumham Banten)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 6.358 narapidana di Banten dapat pengurangan hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah 2023 masehi

Bahkan dari ribuan narapidana itu, ada sebanyak 42 orang langsung bebas dan bisa berkumpul dengan keluarganya.

Berikut rincian 6.358 narapidana yang mendapatkan keringan hukuman, dan 42 narapidana yang langsung bebas.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Untuk Hari Ini, Villa Murah di Pinggir Pantai Anyer Fasilitas Yahud Cuma Rp600 Ribuan untuk Libur Lebaran

Terpidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yakni sebanyak 1.697, Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 1.593 Narapidana.

Kemudiam dari Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 922 Narapidana.

Rutan Kelas I Tangerang sebanyak 818 Narapidana, Lapas Kelas IIA Serang 616 narapidana, Rutan Kelas IIB Serang 207 narapidana.

BACA JUGA: TERBARU! 17 Ucapan Selamat Harlah Ke 89 GP Ansor, Mengandung Doa dan Harapan, Cocok Buat Caption Media Sosial

Lapas Kelas IIA Tangerang 156 narapidana, Lapas Kelas III Rangkasbitung 110 narapidana.

Lalu ada narapifana dari Rutan Kelas IIB Pandeglang sebanyak 94 orang.

Selanjutnya, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 89 narapidana, LPKA Kelas I Tangerang 42 narapidana dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir 14 narapidana.

BACA JUGA: 5 Hotel Terbaik di Semarang dengan Harga di Bawah Rp500 Ribu, Kamar Nyaman dan Lokasi Strategis

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan dari seluruh Narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri, 6.316 diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian.

“Sementara, sebanyak 42 Narapidana mendapatkan Remisi RK II, yang berarti Narapidana setelah mendapatkan Remisi, langsung bebas,” katanya dalam keterangan resminya, Senin 24 April 2023.

Pemberian Remisi Tidak Serta Merta

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto menjelaskan remisi diberikan sebagai apresiasi Negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan perubahan perilaku yang lebih baik.

BACA JUGA: Tata Cara Puasa Syawal: Waktu Pelaksanaan, Bacaan Niat Lengkap dengan Dalilnya

“Remisi ini ada bukan serta merta karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para Warga Binaan selama menjalankan masa pidana,” jelasnya.

Tejo berharap, momen pemberian remisi khusus memotivasi narapidana, untuk menjadi lebih baik ke depan.

“Pencapaian ini membuktikan jika Saudara bisa menjadi yang lebih baik dari sebelum menjalani pemidanaan,” katanya.

“Teruslah menjadi insan yang berakhlak mulia dan berguna bagi Bangsa,” harapnya. ***

Pos terkait