Bantenraya.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah mendata jumlah pemilih disabilitas yang berhak menyalurkan hak pilih mereka pada Pemilu 2024 yang akan datang.
Berdasarkan data KPU Provinsi Banten ada 29.404 pemilih disabilitas yang ada di Provinsi Banten, sebanyak 6.451
di antaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang akan ikut nyoblos.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan membenarkan ada 6.451 pemilih disabilitas mental atau ODGJ di
Banten yang akan ikut nyoblos karena mereka masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pemohon Membludak, Disdukcapil Kota Serang Kerahkan Mobil Pelayanan Dokumen
Ke-6.451 pemilih disabilitas mental tersebut tersebar di 8 kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten.
“Kabupaten Lebak paling banyak pemilih disabilitas mental, sedangkan Kota Serang paling sedikit,” kata Ihsan, Kamis (28/12/2023).
Ihsan pun merinci jumlah pemilih disabilitas mental berdasarkan kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten berdasarkan jumlah yang paling banyak sampai dengan yang paling sedikit.
Adapun di Kabupaten Lebak sebanyak 1.388 orang, Kabupaten Tangerang 1.056 orang, Kota Tangerang 1.053 orang, dan Kabupaten Serang 937 orang.
Sedangkan di Kabupaten Pandeglang 816 orang, Kota Tangerang Selatan 558 orang, Kota Cilegon 331 orang, dan Kota Serang 321 orang.
Namun, Ihsan mengklaim bahwa pemilih disabilitas mental berbeda dengan ODGJ, karena disabilitas mental masih bisa berpikir.
“Disabilitas mental dan ODGJ itu dua hal yang berbeda. Dia bukan orang gila yang di jalanan. Nanti orang pada kabur kalau gitu,” ujarnya.
Ihsan mengatakan, penyandang disabilitas mental wajib membawa surat rekomendasi atau keterangan dari dokter untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dukung Sanuji Pentamarta Jadi Calwalkot di Pilkada 2024, Caleg Muda PKS Cilegon: Punya Magnet Kuat!
Surat tersebut, harus menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental sedang dalam kondisi yang sehat.
“Hal itu sebagai salah satu syarat mereka dapat menyumbangkan suaranya di Pemilu 2024,” kata dia.
Ketika akan memilih di bilik suara, pemilih disabilitas mental akan didampingi oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Bila tidak mau, pemilih disabilitas mental bisa didampingi oleh orang yang dia pilih sendiri, mulai dari keluarga maupun teman.
Mobil Anies Dikerumuni Ratusan Simpatisan Usai Acara di GGR Stadion Maulana Yusuf
Meski boleh didampingi, namun Ihsan memberikan catatan bahwa pendamping yang mendampingi pemilih disabilitas mental harus bersikap netral.
Dia tidak boleh mengarahkan agar pemilih disabilitas mental memilih calon tertentu.
Berbeda pendapat dengan Ihsan, Psikiater RSUD Banten dr Rachmat Adi Pratama berpendapat bahwa antara disabilitas mental dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah hal yang sama.
Atau setidaknya hal itu merupakan bagian dari ODGJ. Dalam dunia kedokteran, istilah ODGJ lebih popular ketimbang disabilitas mental.
Cuaca di Kota Serang Kembali Panas Meski Memasuki Musim Penghujan
Secara definisi, ODGJ adalah di mana ada gangguan pada pikiran, perilaku, dan perasaan pada seseorang.
Karena ganguan itu, membuat disabilitas bagi dirinya maka dia tidak bisa melakukan fungsi sosialnya, sehingga tidak bisa bersosialisasi.
Atau misalnya tidak berfungsi secara pekerjaan karena dia tidak bisa bekerja dengan kondisi semacam itu.
“Orang yang memiliki perasaan cemas, perasaan sedih yang berlebihan bisa disebut juga dengan ODGJ,” katanya.
Libur Nataru 2024, Hunian Hotel di Kota Serang Diprediksi Naik
ODGJ sendiri berdasarkan dengan gejalanya ada yang ringan, sedang, dan berat.
Orang yang memiliki perasaan cemas, perasaan sedih yang berlebihan masuk ke dalam ODGJ dengan gejala ringan sampai sedang.
Sedangkan yang banyak ditemui masyarakat di jalan-jalan, itu adalah ODGJ dengan gejala berat.
Apakah ODGJ bisa memilih dengan baik saat Pemilu 2024? Adi mengatakan, bisa apabila dia sudah pada masa remisi di mana gejala gangguan jiwa yang dialaminya sudah minimal atau tidak ada sama sekali.
Waspada Mencari Ikan Harus Ditemani
Yang lebih baik lagi, ketika ODGJ sudah pulih atau saat di mana gejala gangguan jiwa sudah tidak ada pada dirinya.
“Jadi bisa saja mereka memilih ketika sudah pulih. Gangguan jiwa sama kayak gangguan fisik, insya Allah bisa kita pulihkan kalau cepat diketahui dan diobati,” katanya.
Dosen Komunikasi Politik dan Media Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang Alamsyah mengatakan,
perlu dan tidaknya mereka yang merupakan disabilitas mental bisa memberikan suara pada pemilu atau tidak masih menjadi perdebatan.
PLN UID Banten di Car Free Day, Meriahkan HUT Kabupaten Lebak
Apalagi bila hal itu ditarik ke ranah pertanyaan apakah pilihan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas mental bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak.
Dia menganalogikan orang yang mengalami gangguan jiwa ketika melakukan tindak kriminal maka yang bersangkutan tidak bisa dijatuhi hukuman.
Maka dia mempertanyakan juga bagaimana keabsahan dari orang yang mengalami gangguan jiwa namun memberikan hak suara di TPS.
“Bukan kita melawan arus demokrasi, tapi kalau mereka diberikan hak suara, bisa dipertanggung jawabkan nggak suaranya?” kata Alamsyah.
Gagal Isi Token Meter Prabayar? Yuk Simak Penyebab dan Solusinya dari PLN
Alamsyah pun mempertanyakan bagaimana ukuran yang akan dipakai oleh KPU Provinsi Banten ketika membolehkan mereka yang kesehatan jiwanya terganggu.
Sementara menurutnya, pemilih harusnya tidak hanya sehat fisik tetapi juga sehat mental sehingga bisa menentukan pilihan secara baik.
“Kalau KPU mengikutsertakan itu parameternya seperti apa? Pasti kan seharusnya yang sehat jasmani rohani,” katanya. (tohir)