BANTENRAYA.CO.ID– Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih Andra Soni dan Dimyati Natakusumah dipastikan akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewam Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diketahui, DPR RI melalui Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menggelar rapat yang isinya menetapkan bahwa kepala daerah di tingkat provinsi yang tidak ada gugatan atau tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Sedangkan untuk kepala daerah tingkat kabupaten kota akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Mashudi Dilantik Jadi Ketua PWI Banten
Berdasarkan data, ada 296 daerah yang tidak mengajukan sengketa pemilu di MK, salah satunya adalah Provinsi Banten.
Karena itu, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 6 Februari 2025.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan membenarkan adanya informasi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang akan dilakukan pada 6 Februari mendatang.
Meski demikian dia mengatakan, akan menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari KPU RI tentang pelantikan kepala daerah tersebut.
Kroya Lama Kasunyatan Kasemen Kota Serang Banjir
“Semoga proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota berjalan lancar dan sukses,” katanya.
Terkait putusan MK yang sebelumnya menyebutkan bahwa pelantikan dapat dilaksanakan setelah selesai sengketa hasil pilkada di MK, Ihsan menyatakan,
pemerintah akan menjalankan kesepakatan terbaru yang telah ditetapkan bersama dengan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP. Pemerintah dan DPR, sepakat pelantikan kepala daerah terpilih tidak menunggu hasil perselisihan di MK.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dan juga beberapa daerah lainnya yang tidak ada perselisihan dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan yaitu 6 Februari,” ujar Ihsan.
Ribuan Guru Honorer Gruduk Pendopo Kabupaten Serang Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu
Sementara, untuk kepala daerah yang terdapat gugatan pilkada di MK, maka pelantikannya akan dilaksanakan setelah putusan MK.
Dalam konteks pilkada di Provinsi Banten sendiri terdapat tiga daerah mengajukan gugatan ke MK, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang Selatan.
Dikutip Banten Raya dari Jawa Pos, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan ada tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih 2024.
Namun yang akan dilantik lebih dahulu adalah kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di MK.
PWI Banten Bangun Kerja Sama dengan Korem 064/Maulana Yusuf
“Mohon ingat bahwa yang dilantik ini adalah yang tidak ada sengketa,” kata Tito saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22 Januari 2025).
Tito mengatakan, ada beberapa opsi pelantikan yang akan bisa diambil. Dia menjelaskan, opsi 1A gubernur/ wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/ wakil bupati dan wali kota/ wakil wali kota pada 6 Februari.
Sementara, opsi 1B gubernur/ wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/ wakil bupati dan wali kota/ wakil wali kota.
Jika memilih opsi ini, gubernur/ wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sementara bupati/ wakil bupati dan wali kota/ wakil wali kota dilantik pada 10 Februari. (tohir)