975 Slop Rokok Ilegal Dimusnahkan, Simak Merk Rokok yang Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari, Rabu 12 Juli 2023. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang memusnahkan 975 slop atau kemasan rokok berisi 10-20 bungkus rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari, Rabu 13 Juli 2023.

Rokok ilegal berbagai merk yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Pemusnahan perkara cukai dilakukan dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Helena Octavianne, Kepala Kejari Kabupaten Pandeglang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Bupati Irna Lantik Sekda Definitif hingga 11 Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Pandeglang

Selain memusnahkan rokok ilegal, kata Helena, Kejari memusnahkan barang bukti perkara penyalahgunaan narkotika hingga perkara kejahatan kasus pidana umum.

“Ada 50 perkara barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 16 perkara narkotika, 8 perkara orang dan harta benda, 23 perkara Kantibum dan TPUL,” ujarnya.

Dikatakan Helena, pemusnahan barang bukti tidak hanya dibakar. Namun ada juga yang dipotong menggunakan mesin gerinda. Khusus barang bukti narkotika, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender.

BACA JUGA : Tiga Orang Jemaah Haji Pandeglang Meninggal Dunia di Makkah

“Barang bukti yang kami musnahkan, sabu seberat 76,2301 gram, ganja 13,7492 gram, hexymer 4,404 butir, tramadol 982 butir, obat alprazolam calmlet 48 butir, 23 buah handphone, obeng, helm, pakaian, kunci-kunci, senjata tajam, dan alat hisap sabu,” katanya.

Helena menjelaskan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Sebab, pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. “Pemusnahan semua barang bukti sudah memiliki kekuatan hukum tetap selama tiga bulan terakhir,” jelasnya.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan barang bukti. “Kami secara berkala memusnahkan barang bukti agar tidak disalahgunakan,” tuturnya. ***

Pos terkait