Trending

Tiga Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan 3.280.000 batang rokok ilegal, Rabu (20/7/2022). Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, dan dibakar. Rokok tersebut merupakan barang bukti kejahatan cukai rokok yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Serang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, jutaan rokok tersebut merupakan perkara atas nama terpinada Pernando Manik yang telah diputus Pengadilan Negeri Serang pada 28 Juni 2022. Pernando divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim serta diharuskan membayar denda Rp5 miliar, dengan subsider selama 6 bulan kurungan penjara.

Diketahui, Pernando dan rekannya ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 10 Februari 2022 di Jalan Tol Jakarta-Merak, sekitar pintu keluar Tol Serang Timur Kecamatan Cipocok Jaya Serang saat mengangkut satu truk rokok ilegal yang akan dikirimkan ke Pariaman, Sumatera Barat.

Saat ditangkap, aparat Bea Cukai mendapati muatan truk didapati barang sebanyak 205 karton dengan rincian 155 karton rokok merk Supra Gold, dan 50 karton rokok merk Alif Baa Gold. Kedua rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Akibat perbuatannya, pemerintah mengalami kerugian Rp2,5 miliar.

Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, jutaan rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Merak saat akan diselundupkan ke Sumatera. Ada dua merk rokok yang dimusnahkan yaitu merk Alif Baa Gold dan Supra Gold.

“Ada tiga juta batang lebih batang rokok yang kami musnahkan. Rokok tersebut hasil operasi Bea Cukai Merak,” katanya saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Serang, Rabu (20/7).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button