36 Situ Milik Pemprov Banten Beralih Fungsi, Ada yang Jadi Pabrik Hingga Perumahan

WhatsApp Image 2023 09 20 at 18.21.15
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan (tengah. (Darjat Nuryadin / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun Kejati Banten mencatat dari 137 situ milik Pemerintah Provinsi Banten dan 36 situ milik Pemprov Banten diantaranya beralihfungsi.

36 situ diantaranya dikuasai swasta dan beralih fungsi menjadi pabrik, persawahan hingga perumahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan jika ada sekitar 36 situ yang tercatat menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Banten, saat ini dikuasai oleh pihak swasta dan telah beralih fungsi.

Bacaan Lainnya

“Dari 137 situ yang menjadi aset Pemprov, ada 36 itu berubah fungsi, ada yang sudah jadi daratan, pabrik ada yang jadi perumahan,” katanya kepada Banten Raya, Rabu, 20 September 2023.

Didik menambahkan untuk mengembalikan fungsi aset ke 36 situ yang dikuasai pihak swasta tersebut, Kejati Banten melalui Bidang Datun telah menerima surat kuasa khusus atau SKK dari Pemerintah Provinsi Banten.

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Narkoba Ratusan Gram, Polres Cilegon Selamatkan 4 Ribu Warga

“Ini kita mau mencoba mengembalikan fungsi-fungsi itu, karena fungsinya yang memang dirancang untuk persiapan air untuk berbagai keadaan tertentu untuk pertanian,” tambahnya.

Didik menjelaskan saat ini Bidang Datun tengah melakukan pendataan secara menyeluruh, dan  tengah menginventarisir situ-situ yang saat ini telah dikuasai oleh pihak swasta tersebut.

“Kita lagi inventarisasi dulu, situ ini dikuasai siapa saja dan bagaimana bisa beralih ke swasta,” jelasnya.

Didik menerangkan salah satu Situ yang telah berhasil diambil kembali oleh Pemprov Banten yaitu Situ Cihuni Tangerang. Situ tersebut selama 7 tahun dikuasai dan beralih fungsi oleh PT Cihuni Mas.

“Cihuni sudah menang kita, saat ini kita  juga mulai mengejar satu persatu aset-aset itu,” terangnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Terjadi di Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak Arah Jakarta, Bagian Depan Minibus Ringsek Parah

Bahkan, Didik menerangkan apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, Kejaksaan tidak akan segan mempidanakan pihak swasta.

Sebab pihaknya mendapat informasi jika ada dugaan transaksi jual beli sehingga Pemprov Banten sulit menguasai aset tersebut.

“Kalau ada perbuatan melawan hukum, kalau ada tindak pidana, ya kita pidanakan,” terangnya.

Didik menegaskan Kejaksaan akan melakukan pendampingan hukum terhadap Pemprov Banten untuk menguasai, dan sertifikasi lahan situ tersebut sehingga aset-aset itu bisa dilindungi dari pihak lain yang menguasai aset negara.

“Dan kita berupaya melakukan sertifikasi sehingga hal kepemilikan pemprov terlindungi,” tegasnya.***

Pos terkait