Trending

Gagalkan Peredaran Narkoba Ratusan Gram, Polres Cilegon Selamatkan 4 Ribu Warga

BANTENRAYA.CO.ID – Satnarkoba Polres Cilegon berhasil gagalkan peredaran narkoba ratusan gram.

Bahkan, dalam waktu 2 bulan ini telah membekuk 3 tersangka kasus narkoba.

3 tersangka kasus narkoba tersebut ditangkan dari 2 kasus berbeda.

Pada 7 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, ditangkap seorang pria berinisial MF di Jalan Perumahan Pesona Cilegon, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

MF yang berusia 42 tahun merupakan warga Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

BACA JUGA:K-Dream, Program Strategis Pemkot Cilegon dan Swasta Siapkan SDM Mahir Berbahasa Korea  

Dari tangan MF, Anggota Polres Cilegon kedapatan membawa plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian, MF digiring ke rumahnya dan kembali ditemukan barang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Total barang bukti narkoba yang ditemukan 184,26 gram.

Setelah dilakukan pengembangan atas kasus itu, pada Jumat, 1 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku lainnya berinsial SF ditangkap di Perumahan Bukit Cilegon Asri, Kelurahan Bagendung,  Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Tersangka SF berperan sebagai mengambil narkoba jenis sabu-sabu di depan SMA 52 Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BACA JUGA:Penerimaan Calon ASN Pemkot Cilegon 2023, 271 Formasi Tersedia

Diketahui, narkoba yang akan dieadrkan MF didapatkan dari AL yang saat ini sudah ditangkap di Polresta Bandar Lampung, sedangkan satu orang masih buronan yakni seorang perempuan yang menyuplai barang haram tersebut ke MF.

Pada kasus lain, Polres Cilegon juga berhasil mengamankan satu tersangka kasus narkoba pria berinisial AS pada Sabtu, 16 September 2023.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button