Trending

Penjual Nasgor di Kasemen Kota Serang Cabuli 2 Anak, Pelaku Teman Ortu Korban

BANTENRAYA.CO.ID – Seorang penjual nasgor atau nasi goreng asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang berinisial JL yang berusia 53 tahun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Serang Kota.

Pria paruh baya itu diduga telah mencabuli dua anak temannya yang masih berusia 15 dan 6 tahun.

Related Articles

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bantenraya.co.id, kasus perkosaan dan pencabulan anak di bawa umur itu terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu.

Sebelum peristiwa itu terjadi, JL datang ke rumah korban untuk menemui orangtua korban.

Namun saat itu, pelaku hanya bertemu dengan anak korban yang masih berusia 15 tahun.

BACA JUGA:K-Dream, Program Strategis Pemkot Cilegon dan Swasta Siapkan SDM Mahir Berbahasa Korea  

Melihat kondisi sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan memperkosa korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mencabuli adik korban yang masih berusia 6 tahun.

Setelah melakukan memerkosa dan mencabuli adik kakak itu, pelaku meninggalkan rumah korban.

Sebelum meninggalkan keduanya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya.

Namun, saat ibunya tiba di rumah korban yang berusia 15 tahun lantas menceritakan kejadian itu.

BACA JUGA:Kantor Balai Guru Penggerak Dibangun di Kota Cilegon, Ternyata Disini Lokasinya

Tak terima dengan perbuatan pelaku, melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polresta Serang Kota.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali membenarkan adanya peristiwa perkosaan dan pencabulan yang dialami adik kakak asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button