BANTENRAYA.CO.ID – Pemprov Banten sedang mengusulkan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oknum pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (pejabat BPBD) Banten.
Usulan pemecatan pejabat BPBD tersebut telah disampaikan Pemprov Banten ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Banten Nana Supiana membenarkan adanya laporan pemecatan oknum pejabat BPBD Banten ke BKN tersebut.
Diketahui seorang oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB melakukan penipuan dengan modus surat perintah kerja (SPK) fiktif dalam pengadaan laptop.
Akibatnya, pengusaha yang melakukan pengadaan laptop rugi miliaran rupiah karena pengadaan laptop tersebut hanya akal-akalan AB.
Karena telah melakukan tindak pidana penipuan, maka BKD Banten pun memproses pemecatan oknum pejabat BPBD Banten tersebut.
“Ada 1 ASN di BPBD, kita meminta izin ke BKN untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Nana kepada wartawan, Jumat, 6 Oktober 2023.
Nana mengungkapkan hingga saat ini pengajuan pemecatan secara tidak hormat pada oknum pejabat BPBD Banten tersebut masih berproses.
“Masih dalam proses,” ujarnya.
Nana mengungkapkan, pada diri seorang ASN melekat tanggung jawab memberikan teladan kepada masyarakat.
Namun bila melanggar dengan pelanggaran berat maka ASN juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
BACA JUGA: Sekelompok Pemuda Meminta Sumbangan untuk Maulid di Gerbang Tol, Bahkan Sampai Memaksa
3 ASN Pernah Dipecat Tak Hormat di 2022
Dia mencontohkan, pemecatan tidak terhormat pernah dilakukan pada 3 ASN tahun 2022 yang lalu. Ketiganya adalah LS, EKS, dan MBI.
Selain itu, ada juga ZR dan AP yang diproses pemecatan tidak hormat namun belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pada tahun 2022 ada tiga orang yang diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Nana.
Nana menjelaskan, LS dipecat karena menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
BACA JUGA: Lirik Lagu Rizky Febian – Jangan Bawa Perasaan (Bercanda) yang sedang Viral di Sosial Media
Adapun EK terpidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Sementara MBI terpidana korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua pada Bapenda Provinsi Banten. ***