291 Pendaftar PPPK TMS di Lebak Diberikan Waktu Menyanggah

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 291 pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kini, para pendaftar yang tidak puas diberikan waktu untuk menyanggah kepada Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak sejak tanggal 19 sampai 23 Oktober 2023.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin mengatakan, sekarang adalah waktu dimana para pendaftar yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sanggahan kepada pihaknya melalui portal SSCASN BKN.

Related Articles

“Jadi dari ratusan orang yang tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan kalau memang dirasa ada kesalahan dalam penilaian tim kami,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Kamis 19 Oktober 2023.

BACA JUGA : Pendaftaran Diperpanjang Sampai 11 Oktober 2023, Pendaftar PPPK di Lebak Mencapai 2500 Orang 

Ia mengungkapkan, massa sanggah dilakukan mulai tanggal 18 sampai 28 Oktober 2023. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepuasan kepada para pendaftar.

“Khawatir ada pendaftar yang merasa tidak puas dengan hasil pengumuman kemarin, entah kami yang kurang teliti atau memang mereka (pendaftar) yang tidak memenuhi syarat. Disitulah waktu untuk menyanggah,” ujarnya.

Iqbaludin mengungkapkan, dari ratusan pendaftar yang tidak memenuhi syarat kemungkinan bisa lolos dan mengikuti seleksi selanjutnya.

“Di massa sanggah para pendaftar tinggal mengklik portal yang sudah disediakan, mulai dari sekarang sampai 23 Oktober 2023, kami akan memberikan jawaban sanggah,” tandas dia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button