BANTENRAYA.CO.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten dan Kejati Banten melakukan kerjasama lanjutan dalam penanganan kredit macet bank Banten.
Kerjasama yang dijalin tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, kasus kredit macet yang terjadi di Bank Banten saat ini masih tersisa sebesar Rp 247 Milliar.
Untuk itu, pihaknya mengandeng Kejati Banten untuk mendapatkan pertimbangan hukum terkait masalah kredit macet tersebut.
BACA JUGA:SD YPWKS 5 dan SMP Islam Al Azhar Cilegon Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional
“Kita kerjasama dalam konteks penagihan kredit bermasalah, dibantu dengan partner kerja kita asisten perdata dan tata usaha negara,” kata Busthami kepada wartawan usai acara penandatanganan MoU di Kejati Banten, Selasa, 17 Oktober 2021.
Busthami mengungkapkan, kredit macet yang saat ini telah mencapai jumlah ratusan miliar rupiah tersebut sudah muncul sejak bank itu masih bernama Bank Pundi dan Bank Eksekutif.
“Secara persentasi (kredit macet) itu terbesar di kredit komersial, itu banyak yang macet. Selebihnya adalah kredit konsumer yang ada di cabang Bank Banten di luar Banten,” ungkapnya.
Busthami mengatakan, saat ini total kredit macet di bank plat merah milik Pemprov Banten tersebut telah mencapai Rp 345 Milliar.
BACA JUGA:Perjalanan karir Aura Eca Artis Tiktok yang Viral Punya Paras cantik dan Imut
Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan surat kuasa khusus atau SKK kepada Kejati Banten untuk dilakukan penagihan ke sebanyak 101 debitur atau setara dengan nilai Rp 241 Milliar.
“Dalam dua tahun terakhir itu baru Rp 98 Milliar yang sudah berhasil ditagih, sehingga total sisa kredit macet eks Bank Pundi itu saat ini tinggal Rp 247 Milliar. Dan ini sebenarnya hanya meneruskan saja atau perpanjangan begitu,” jelasnya.
Busthami menjelaskan, saat ini pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan segala persoalan yang ada serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kredit bermasalah baru.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Banten dalam membantu pelaksanaan bantuan hukum berupa penagihan, tindakan hukum lain berupa pendampingan melakukan recovery dalam menurunkan kredit bermasalah, sehingga selaras dan seirama dengan program Bank Banten Goes Green Tahun 2023,” ucapnya.
“Tentu hal ini memerlukan waktu juga, kita upayakan bisa segera diselesaikan, sehingga punya nilai recovery yang besar untuk ke Bank Banten,” katanya.
Lebih jauh ia mengingatkan, dengan adanya kerjasama antara Bank Banten dan Kejati Banten tersebut, dinilainya memberi pesan kepada calon nasabah yang punya niat tidak baik agar berhati-hati, karena direksi akan terus memperbaiki tata kelola bisnis dan lainnya.
Sehingga, ke depannya diharapkan dapat memproduksi atau kredit yang lebih baik dengan kualitas.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan perpanjangan dari perjanjian yang telah dilakukan pada dua tahun lalu.
“Ini hanya perpanjangan, nanti sebagai dasar misalnya ada kuasa khusus, tindak lanjutnya litigasi ataupun non litigasi dari teman-teman Bank Banten di bidang perdata dan tata usaha negara. Dasar bergeraknya dari perjanjian kerja sama ini,” tuturnya.
Didik mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penagihan terhadap sisa dana outstanding tagihan yang belum tertarik.
Ia menuturkan, sampai pada akhir tahun 2023 ini dirinya bertekad harus bisa terselesaikan semua.
Oleh karenanya, Didik telah memerintahkan kepada seluruh Kejari di daerah untuk terus menggencarkan penarikan terhadap debitur-debitur Bank Banten yang bermasalah, yang tersebar di seluruh daerah baik di dalam Provinsi Banten maupun di luar.
Dalam prosesnya, Didik menyampaikan bahwa selama melakukan penagihan kredit macet Bank Banten pihaknya menemukan beberapa kendala.
Salah satunya, dengan adanya debitur yang tidak kooperatif untuk melunasi kewajibannya.
“Meskipun proses ini tidak terikat oleh waktu, tapi harus kita segera tuntaskan semuanya,” kata Didik.
“Memang dalam proses panarikan itu kita sering mendapatkan kendala seperti alamatnya sudah pindah, orangnya dicari susah, tapi kita bertekad akan tetap kejar kemana pun,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat atau PJ Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan, MoU yang dilakukan tersebut merupakan upaya bersama guna memperkuat Bank Banten, dan saat ini sudah on the track dari beberapa perkembangan yang cukup signifikan yang sudah dilakukan bersama dengan Kejati Banten.
BACA JUGA:Sering Dikira Kembar, Ini Potret Kemiripan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Antonio Banderas
“Ini sudah on the track. Seperti kita ketahui Bank Banten saat ini sudah semakin baik, langkah kita untuk memastikan dari aspek hukum, semua dalam koridor perundangan-undangan. Kita harapkan Bank Banten terus semakin membaik,” jelasnya.
“Baik melalui penyaluran KUR maupun aktivitas keuangannya lainnya,” pungkasnya.(mg-rafi)***