Bantenraya.co.id- Dua pemuda berinisial HK (24), warga Kabupaten Tangerang dan AJ (23) warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, diduga menjadi pengedar uang palsu.
Keduanya berhasil diamankan Polsek Cijaku di Kampung Baledesa, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku sekitar pukul 10.30 WIB, pada Senin (6 November 2023).
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 115 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan jumlah total sebesar Rp11,5 juta, serta satu unit kendaraan roda dua yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan uang palsu.
Kapolsek Cijaku AKP Iwan Kriswana membenarkan penangkapan dua orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu.
PLN UID Banten Kembali Akuisisi Pembangkit Listrik Milik PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk
“Benar pelaku berhasil kami amankan di Desa Cipalabuh saat kedua pemuda mengedarkan uang palsu,” kata dia kepada Banten Raya, Selasa (7 November 2023).
Ia mengungkapkan, modus dari para pelaku menyebarkan uang palsu yakni dengan cara membelanjakan uang palsu ke warung yang berada di pedesaan.
“Para pelaku ketahuan oleh warga di wilayah Desa Cihujan saat pelaku berbelanja rokok di sebuah warung dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu,” terang Kapolsek.
Iwan menjelaskan, penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berbelanja di sebuah warung, kemudian diketahui oleh salah seorang warga yang merasa curiga karena uang yang digunakan pelaku adalah uang palsu.
Jelang Pemilu 2024, Fitron Nur Ikhsan Ajak Masyarakat Pandeglang Tebar Kebaikan
“Warga yang merasa geram langsung menangkap pelaku, kemudian dibawa ke Kantor Desa Cihujan dan diserahkan oleh warga ke Mapolsek Cijaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan para pelaku akan dikenakan pidana sesuai pasal 26 ayat (3).
“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Proses selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Lebak,” ujar Kapolsek. (sahrul/muhaemin)