BANTENRAYA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pansus untuk masing-masing Raperda telah diumumkan melalui Rapat Paripurna yang berlangsung kantor DPRD Cilegon pada Senin (1/7).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik dengan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon, Walikota Cilegon Helldy Agustian, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, dan jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik menjelaskan, tiga Raperda yang akan segera dibahas oleh Pansus tersebut diantaranya,Raperda Usul DPRD Tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Kemudian, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Terakhir adalah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
“Selanjutnya Pansus akan membahas draft Raperda itu sesuai dengan jadwal yang telah disusun,” ujarnya.
Hasbi meyakinkan jika DPRD Kota Cilegon akan membahas Raperda tersebut dengan seksama dan serius.
Ia berharap nantinya Raperda itu bisa memberikan manfaat bagi masyarakat di Kota Cilegon. (ADV)