BANTENRAYA.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota akan melakukan upaya diversi atau proses peradilan
pidana ke proses di luar peradilan pidana, terkait kasus bullying oleh dua siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Serang terhadap seorang rekannya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mempertemukan keluarga korban dan pelaku untuk melakukan penyelesaian perkara melalui diversi.
“Empat Desember 2024, untuk pelaksanaan musyawarah diversi,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (1 Desember 2024).
bank bjb Raih Penghargaan 2 Penghargaan Dalam Bidang ESG dan GCG
Hengki menerangkan, penyidik sudah melakukan upaya pertemuan antara keluarga korban dan pelaku.
Namun selalu gagal lantaran kuasa hukum korban tidak bisa menghadiri musyawarah yang diinisiasi oleh keluarga pelaku, di Mapolresta Serang Kota.
“Keluarga korban minta waktu dua minggu, untuk mempertimbangkan permohonan dari keluarga pelaku untuk perkara yang dilaporkan diselesaikan melalui musyawarah,” terangnya.
Menurut Hengki, sebelum kasus penganiyaan itu viral di media sosial, laporan pengaduan (lapdu) terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan anak itu telah dilaporkan pihak keluarga pada 27 Juli 2024.
Bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating 2024
“Bahkan tanggal 27 Juli 2024 sudah masuk tahap penyelidikan,” ujarnya.
Hengki menerangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, kasus penganiyaan itu terjadi pada 23 Juli 2024.
Awalnya, korban SA didatangi dua temannya berinisial CA dan DE.
“Dijemput menggunakan sepeda motor, mengajak korban untuk bermain. Korban dibawa oleh CA dan DE ke sebuah lapangan di Lingkungan Domba,
Lingkungan Karang Serang Kasemen Banjir
Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang,” terang Hengki didampingi Kanit PPA Polresta Serkot Ipda Febby Mufti Ali dan Kasi Humas Ipda Raden M Maulani.
Hengki mengungkapkan, di lapangan tersebut korban sudah ditunggu dua temannya yaitu DA dan CH. Dimana CH bermaksud mengklarifikasi isu miring tentang dirinya yang diduga disebar oleh korban SA.
“Ketika sedang mengobrol, korban melihat saudara FA datang menghampiri korban.
Lalu secara tiba tiba CH memukuli kepala korban, menarik rambut korban hingga korban terjatuh, dan memukul punggung korban menggunakan tangan kanan berkali-kali,” ungkapnya.
TPS di Kecamatan Taktakan dan Kasemen Kota Serang Rawan Bencana
Selain CH, DE juga ikut memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Beruntung, FA berhasil melerai aksi yang dilakukan CH dan DE tersebut.
“DA dan CH kemudian pergi. Korban kemudian pulang menggunakan ojek online.
Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian itu ke orangtuanya,” tambahnya.
Untuk saat ini, Hengki menegaskan, kepolisian telah meminta kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan pendampingan kepada korban, maupun pelaku.
Pengepakan Surat Suara Pilkada Kota Serang
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 65 tahun 2015 tentang pelaksanaan diversi dan penanganan anak.
“Selain itu, sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan wajib diupayakan diversi.
Ini tertuang dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak,” tegasnya. (darjat)