Sarnata Disebut Terima Uang

Sarnata Disebut Terima Uang
SAKSI - Pj Walikota Serang Nanang saat menjadi saksi di Kasus Sewa Lahan Stadion MY di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (28 November 2024).

BANTENRAYA.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Serang Sarnata disebut menerima uang dari terdakwa Basyar

AL Haafi dalam mengurus perjanjian kerjasama lapak pedagang di lahan Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (28 November 2024).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang kali ini, JPU Kejari Serang menghadirkan Pj Walikota Serang Nanang Saefudin, Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkot Serang Subagyo, dan Kabag Hukim Pemkot Serang Arif Teguh Prihadi.

27 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak

Ketiganya dihadirkan untuk keterangan kedua terdakwa Sarnata dan Basyar Alhafi.

Pj Walikota Serang Nanang Saefudin mengatakan jika dalam perkara itu dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Serang.

Pada waktu itu, Sarnata sempat melapor atas kerjasama yang dilakukan Dispora dengan Basyar Alhafi.

“Pak Sarnata pernah menyampaikan untuk membatalkan perjanjian tersebut di teras Unbaja (saat ada kegiatan-red).

Ratusan Kader PKS Flashmob Promosikan Budi-Agis

Saya sarankan pembatalan itu bisa saja asal sesuai peraturan. Atau di penghujung pembatalan di Pengadilan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Ichwanudin.

Nanang menerangkan, salah satu poin perjanjian sewa lahan atau retribusi dari pihak kedua sebesar Rp95.625.000,

atau per-bulan sebesar Rp7.969.000, tidak sesuai dengan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Ada draft terbaru dengan nilai di bawah 100 juta. Saat disodorkan saya menolak perjanjian itu, karena sudah keluar dari KJPP nilainya Rp483 juta,” terangnya.

Ria-Badri Maraton Istigasah di 7 Titik, Wujudkan Kota Serang Inklusif, Mandiri dan Berdaya Saing

Nanang menjelaskan, dirinya sempat menegur keras Kadispora Kota Serang atas kerjasama tersebut, karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Pada waktu itu disampaikan oleh beliau, hilaf dan sudah tersebar di media (kerjasama lahan stadion).

Setelah diskusi berdua, ada beberapa proses yang tidak dilalui. Tidak ada persetujuan dari saya,” jelasnya.

Bahkan, Nanang mengungkapkan sempat menanyakan secara langsung Sarnata menerima sesuatu dalam pengurusan kerjasama itu.

Jalan Masuk dan Keluar KPW Banten Lama Tergenang

Awalnya, Sarnata tidak mengakui, namun setelah mendapatkan desakan akhirnya mengaku menerima sesuai dari Basyar.

“Pada saat melapor kepada saya, saya tanya masih jawab tidak menerima sesuatu. Setelah ditanya baik-baik, jawab iya.

Tidak menyebutkan nilainya berapa hanya sekedar saja,” ungkapnya.

Senada Asda 1 Pemkot Serang Subagyo membenarkan jika ada pengakuan dari Sarnata telah menerima uang tersebut.

TPS di Kecamatan Taktakan dan Kasemen Kota Serang Rawan Bencana

Hal itu dilontarkan pada saat pertemuan dengan Nanang Saefudin.

“Saya masih normal saya tidak menerima apapun (mengulang pernyataan Sarnata-red). Iya pak (Menerima sesuatu-red) beliau (Nanang-red) marah, hanya buat rokok saja pak (Pengakuan Sarnata-red).

Nominalnya saya tidak tau,” tandasnya.

Selain soal uang, Subagyo menerangkan jika Basyar Alhafi selaku pengusaha penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf, merupakan Keponakan dari Mantan Walikota Serang Syafrudin.

Sederhananya Tugu Perjuangan Cijentul

Seperti diketahui, Mantan Walikota Serang Syafrudin dan anggota DPRD Kota Serang Sofa Bela Mulia yang juga anaknya,

ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf (MY) seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp564 juta di dalam dakwaan JPU Kejari Serang.

Kedua nama itu disebut dalam dakwaan terdakwa Sarnata selaku Kepala Dinas Pariwisata,

Kepemudaan Dan Olahraga Kota Serang, dan Basyar AL Haafi selaku pengusaha untuk melakukan penyewaan lapak pedagang di lahan Stadion MY Kota Serang.

Usai memberikan keterangan, sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi ditunda hingga pekan depan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dengan agenda keterangan saksi lainnya. (darjat)

 

Pos terkait