BANTENRAYA.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Polres Serang berhasil mengamankan broker atau perantara pengiriman Tenaga
Kerja Wanita (TKW) ilegal ke wilayah Timur Tengah, berinisial MA di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Pria berusia 40 tahun itu merupakan pencari TKW di wilayah Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi mengatakan penangkapan MA merupakan hasil pengembangan penangkapan dua
bank bjb Raih Penghargaan 2 Penghargaan Dalam Bidang ESG dan GCG
pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial SA (54) warga Kampung Bohong Herang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
“Kami telah melakukan pengembangan 1 tersangka lagi, saudara MA. Tugasnya menghendel di Bandara Soekarno-Hatta,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (1 Desember 2024).
Andi menerangkan, tersangka MA terlibat melakukan pengiriman empat pekerja migran ilegal yang dilakukan SA pada 6 Oktober 2024.
Sedangkan perannya yaitu mengatur keberangkatan pekerja TKI ilegal, dan mempertemukan dengan orang yang akan mempekerjakan korban di Arab Saudi.
“Dia mendapatkan untung 2 sampai 5 juta (Untuk setiap satu TKW yang diberangkatkan),” terangnya.
Andi menerangkan jika PPA Polres Serang masih melakukan pengembangan. Bahkan pihaknya akan memburu pelaku utama perkara TPPO tersebut, yang saat ini berada di wilayah Timur Tengah.
“Sudah berkoordinasi dengan Polda, Kementerian Arab Saudi dan mengejar pendana setiap pemberangkatan. Diduga warga Arab Saudi,” terangnya.
Andi menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang TPPO sebagaimana pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 Undang-undang
Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat
nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dan atau pasal 81, pasal 86 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tengang perlindungan PMI.
“Untuk melancarkan aksinya, tersangka tidak membebankan biaya sepeser pun, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor, visa maupun tiket pesawat,” tegasnya.
Kanit PPA Polres Serang IPDA Sanggrayugo mengatakan dalam pemeriksaan tersangka SA tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Selain itu, calon tenaga kerja menggunakan visa kunjungan.
BPIP Gelar FGD untuk Pemulihan Nama Baik Ir. Sukarno sebagai Tokoh Proklamator
“Calon pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan ke Negara Bagian Timur Tengah yang dilarang oleh Pemerintah sesuai Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015,” terangnya.
Yugo menjelaskan untuk setiap memberangkatkan 1 tenaga kerja ke Timur Tengah, tersangka SA memberikan uang kepada korban dalam besaran yang bervariasi mulai Rp2 juta hingga Rp12 juta.
“Besaran uang yang diberikan tergantung dari usia dan pengalaman, usia 20 tahunan mendapat Rp 8 juta dan yang pengalaman Rp12 juta Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka Rp5 juta per PMI,” katanya.
Yugo menerangkan janda menjadi sasaran empuk para pelaku perekrutan tenaga kerja luar negeri ilegal. Faktor ekonomi menjadi alasan, para korban mau diberangkatkan menjadi TKW ilegal.
“Korban wanita yang berusia 30 sampai 40 tahun, terutama janda yang tidak memiliki pekerjaan. Tersangka dari bulan Januari hingga Oktober telah memberangkatkan kurang lebih 30 orang TKW,” terangnya. (darjat)