BANTENRAYA.CO.ID – Kantor UP3 PLN Banten Selatan, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak didemo masyarakat yang protes dengan kecerobohan PLN, Rabu 6 Agustus 2025.
PLN dinilai melakukan pelanggaran dengan melayani pemasangan KWH di wilayah pertambangan ilegal.
Dampaknya, muncul korban jiwa akibat terestrum aliran listrik di area tambang batu bara Ilegal, di Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada 31 Juli 2025 lalu.
PLN Sesumbar Bangun Kabel Bawah Laut ke Dua Pulau di Banten
Massa aksi yang menamakan diri Relawan Pembela Masyarakat (RPM) menegaskan bahwa pemasangan KWH oleh PLN membahayakan masyarakat sekitar, khususnya karena dilakukan di area aktivitas penambangan yang rawan longsor dan kecelakaan.
“Tingkat keamanan sangat minim. Apalagi ini dilakukan di musim penghujan dan tanpa prosedur standar. Proyek ini diduga menguntungkan oknum tertentu tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat,” kata Imam Apriyana, Koordinator Lapangan Aksi dalam orasinya sebagaimana dilansir bantenekspres, Rabu 6 Agustus 2025.
Mereka menyebut bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan oknum yang mengancam keselamatan warga.
Mereka mendesak agar Kepala ULP Malingping segera dicopot dan diproses hukum atas dugaan kelalaian yang bisa merenggut korban jiwa.
Koleksi Kekayaan I Wayan Koster yang Dikecam Gara-Gara Minta Warga Urus Sampah Sendiri
Selain itu, mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap unit layanan PLN di wilayah Banten Selatan dan mendesak agar semua aktivitas kelistrikan yang terhubung dengan tambang ilegal diperiksa secara transparan.
Masa RPM mengancam akan kembali menggelar aksi di kantor PLN UID Banten maupun di kantor pusat BUMN jika tuntutan tidak direspon.
“Kami akan terus menyuarakan aspirasi rakyat. Jika tak dihiraukan, kami akan kembali turun aksi,” tegasnya.
Diketahui, aksi ini merupakan buntut adanya korban jiwa akibat terestrum aliran listrik di area tambang batu bara Ilegal, di Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada 31 Juli 2025 lalu, yang diduga melibatkan oknum petugas PLN dalam pemasangan KWH ditambang tersebut. (*)






