BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman meski pemerintah pusat tengah menyiapkan skema top-up anggaran bagi daerah yang mengalami kesulitan membiayai belanja pegawai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Mahdani mengatakan, Pemprov Banten telah mengantisipasi kebutuhan belanja pegawai melalui proses penandaan anggaran (earmarking) dalam perencanaan APBD 2026.
Langkah itu dilakukan agar seluruh kebutuhan belanja pegawai dapat terpenuhi.
“Kalau kita kan sudah melakukan yang namanya penandaan. Salah satunya juga termasuk kebutuhan PPPK.
Kemarin dalam perencanaan awal memang belum penuh kita rencanakan, tetapi dengan penandaan itu sudah penuh. Insya Allah aman untuk semua,” kata Mahdani, Rabu (29 Juli 2026).
Ia menegaskan, perencanaan tersebut mencakup seluruh pegawai, baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, sehingga pemerintah daerah optimistis tidak akan mengalami persoalan dalam memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai.
“Seluruhnya. Mau PPPK, mau paruh waktu, sesuai dengan ini insya Allah sudah direncanakan,” ujarnya.
Mahdani mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah dua kali meminta data terkait jumlah PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Banten.
BACA JUGA : SDN Purwaraja 1 Banyak Prestasi
Permintaan tersebut telah dipenuhi sebagai bagian dari proses pendataan pemerintah pusat.
Namun demikian, hingga saat ini Pemprov Banten belum menerima informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut dari pendataan tersebut, termasuk kaitannya dengan rencana skema bantuan anggaran bagi daerah.
“Kemarin sudah dua kali kita diminta data oleh Mendagri, data PPPK dan data PNS. Permintaan itu sudah kita penuhi. Tapi kita belum tahu apa tindak lanjut dari Mendagri,” katanya.
Dengan kondisi anggaran yang telah dipersiapkan, Mahdani memastikan tidak ada rencana pengurangan honorarium maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
BACA JUGA : 63 Kendaraan Dinas Kota Cilegon Hilang
Ia juga optimistis kondisi tersebut tetap dapat dipertahankan hingga tahun anggaran mendatang karena kebutuhan belanja pegawai telah menjadi prioritas dalam proses penyusunan APBD.
“Insya Allah enggak ada (pemutusan hubungan kerja). Tahun depan pun sudah direncanakan,” tegasnya.
Menurut Mahdani, kepastian tersebut tidak terlepas dari arahan Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, dan Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan yang menempatkan pemenuhan belanja pegawai sebagai salah satu prioritas utama pemerintah daerah.
“Insya Allah enggak ada. Karena memang Pak Gubernur, Pak Wagub, Pak Sekda minta diutamakan itu dulu untuk dipenuhi,” ungkapnya.
BACA JUGA : Seleksi Kepala Sekolah Lambat
Terkait komposisi belanja pegawai, Mahdani menjelaskan, hingga saat ini porsinya masih berada di kisaran batas yang ditetapkan pemerintah. Meski mendekati 30 persen, kondisi tersebut masih dinilai sehat dan terkendali.
Ia menambahkan, komposisi tersebut berpotensi berubah apabila PPPK paruh waktu nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, Pemprov Banten tetap berupaya untuk menjaga agar belanja pegawai tidak melampaui batas ideal.
“Untuk tahun ini insya Allah belum (melampaui). Memang mendekati, tetapi sampai hari ini kita sedang merencanakan tahun depan pun di kisaran 30 persen. Walaupun mungkin ada 30 persen koma, insya Allah masih sesuai,” ujar Mahdani.
BACA JUGA : Investasi Banten Semester I Tembus Rp66,3 Triliun
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sudah melayangkan surat tidak akan ikut dalam program top up gaji PNS yang ditawarkan pemerintah pusat.
Pemkot mengklaim jika fiskal dalam APBD Cilegon masih cukup untuk membiayai gaji PNS dan PPPP penuh waktu serta paruh waktu. Pemkot Cilegon diperkirakan menghabisakan anggaran Rp42 miliar per bulan atau total Rp588 miliar untuk 14 kali gaji ASN setiap tahunnya.
Rinciannya yakni PNS dan PPPK penuh waktu sebesar Rp30 miliar dan PPPK paruh waktu sebesar Rp12 miliar per bulan.
Untuk gaji PNS dan PPPK paruh waktu sendiri bersumber dari Dana Alokasi Umun dalam APBD, sedangkan untuk PPPK paruh waktu dari PAD Kota Cilegon.
BACA JUGA : Lotte Mart Wholesale Serang, Destinasi Belanja Lebih Modern
Untuk pendapatan 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,93 triliun, atau turun dibandingkan 2025 lalu sebesar Rp2,1 triliun.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahjar Aziz Setia Ade Putra menjelaskan, secara pendapatan tidak ada masalah untuk Kota Cilegon dalam membiayai gaji. Pemkot Cilegon lebih memilih skema manaikkan PAD dibandingkan top up anggaran dari pemerintah pusat.
“Sudah dijawab (surat ke Kemendagri) kita mampu membayar itu. Itu juga program yang ditawarkan untuk daerah yang tidak mampu, ditawarkan seperti skemanya itu.
Tapi pemerintah pusat juga tidak begitu saja menyetujui proposal pemerintah daerah, ada evaluasi dan sebagainya. Kami fokusnya itu untuk peningkatan,” katanya.
BACA JUGA : 63 Kendaraan Dinas Kota Cilegon Hilang
Aziz menyatakan, Pemkot Cilegon tidak terbebani dengan anggaran besar yang setiap tahunnya mencapai Rp588 miliar untuk gaji PNS dan PPPK.
Namun, tentu saja itu menjadi pilihan karena tanpa PNS dan PPPK juga lelayanan tidak akan maksimal.
“Untuk jumlahnya itu di Perben (perbendaharaan daerah). Iyah bukan terbebani tapi terbagi saja programnya, satu untuk belanja pegawai PPPK dan juga belanja lainnya, yang penting untuk masyarakat.
Tidak beban untuk kita fokus saja menaikkan PAD saja,” ucapanya.
BACA JUGA : Serapan APBD Banten Baru 43 Persen, BPKAD Pastikan Sudah Sesuai Jalur
Aziz menyatakan, Pemkot Cilegon memastikan tidak akan ada pengurangan jumlah PPPK. Semua akan dilakukan perpanjangan dengan skema menaikkan pendapatan pada 2026 dan 2027 nanti.
“Jangan sampai ada pemutusan PNS dan PPPK. Kota Cilegon tetap mempertahankan keberadan PPPK dan PNS untuk tidak dirumahkan atau dikurangi.
Kita fokusnya bagainama menaikkan PAD. Tetap konsentrasi kenaikan PAD saja. Kita juga sudah bersurat,” jelasnya.
Salah satu PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, gaji yang seharusnya diberikan awal bulan selalu molor di pertengahan.
BACA JUGA : Buka Tabungan di bank bjb, Raih Kesempatan Berlari di BRODER50 2026
Alasannya karena menunggu anggaran. “Tidak pernah tepat waktu. Jadi selalu di atas tanggal belasan biasanya, paling telat tanggal 15,” ungkapnya.
Ia menyatakan, untuk gaji juga masih mengikuti seperti honorer sebelumnya, atau tidak ada kenaikan sama sekali. “Tidak naik. Masih sama seperti saat jadi honorer dulu sekitra Rp2,5 juta sudah berikut tambahan penghasilan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Serang mengapresiasi wacana top up anggaran walaupun saat ini cash flow atau arus kas Kabupaten Serang masih bagus.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, Kabupaten Serang tidak mengalami kesulitan dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. “Secara prinsip Kabupaten Serang tidak kesulitan. Aman untuk PPPK dan ASN,” ujarnya.
BACA JUGA : Grand Zuri BSD Pikat Tamu Dengan Pelayanan ‘Feels Like Home’
Ia menjelaskan, rencana Kemendagri yang menyiapkan skema top up tersebut telah menjadi pembahasan para kepala daerah bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
“Yang menjadi opini dan narasi yang sudah didiskusikan adalah masukan dari seluruh kepala daerah,” katanya.
Najib menuturkan, para kepala daerah berharap pemerintah pusat membuat terobosan baru dalam memperkuat fiskal daerah.
“Kami berharap pemerintah pusat kembali membuat terobosan, yaitu menguatkan fiskal daerah dengan mengalokasikan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk program-program yang sifatnya spending mandatory,” jelasnya.
BACA JUGA : bank bjb Hadirkan Promo Merbabu Trail Run, Raih Tiket Lari Cukup dengan Menabung
Ia mengungkapkan, program tersebut merupakan tugas-tugas melekat yang harus disukseskan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kami mengapresiasi dan menunggu. Mudah-mudahan ini menjadi bagian kebijakan yang menjadi solusi di daerah,” paparnya.
Menanggapi isu pemberhentian PPPK, Najib memastikan tidak ada wacana tersebut di Kabupaten Seran karena cash flow masih cukup untuk membayar gaji pegawai.
“Tidak ada, kita aman. Baik PPPK penuh waktu, paruh waktu, maupun seperempat waktu, aman. Dengan demikian, seluruh tenaga ASN dan P3K di lingkungan Pemkab Serang dipastikan tetap bekerja sesuai skema yang berjalan,” tuturnya. (raffi/uri/andika)





