Jawaban Gus Yaqut Usai Diperiksa 7 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (news.fin.co.id)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (news.fin.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Pemeriksaan berlangsung selama hampir tujuh jam, mulai pukul 09.32 WIB hingga 16.18 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).

Yaqut mengatakan bahwa kehadirannya kali ini bertujuan untuk memberikan pendalaman atas keterangan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Kemenag Cilegon Terapkan WFA Bagi Pegawai, Pelayanan Haji dan Umroh Tetap Berjalan

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut kepada wartawan usai diperiksa sebagaimana dikutip Bantenraya.com dari news.fin.co.id, Selasa (2/9/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut mengaku dicecar sekitar 18 pertanyaan oleh penyidik, meski enggan merinci lebih jauh mengenai materi yang dibahas.

“Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik,” tambahnya.

Temuan Radioaktif Radioaktif Cs-137 di Kawasan Modern Cikande, Ini Tiga Perusahaan yang Terpapar

Setelah memberikan keterangan singkat, mantan Menag era Presiden Joko Widodo itu tampak segera meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, Yaqut juga telah diperiksa selama hampir lima jam.

Tak lama berselang, pada 11 Agustus, KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Yaqut dalam penyidikan kasus kuota haji.

“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan sejumlah saksi lain dari pihak swasta dan asosiasi penyelenggara haji. *** 

Pos terkait