Mobil Mewah Disita, Uang Diduga Mengalir ke Keluarga

Mobil Mewah Disita, Uang Diduga Mengalir ke Keluarga
DISITA: Mobil mewah milik Dirut PT SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud disita KejariSerang, Rabu (17 September 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda

terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang perusahaan dengan kerugian Rp2,3 miliar oleh Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata Mahmud.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu kantor PT SBM di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 68 Nomor 1, Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

Selain itu, tim juga mendatangi rumah tersangka I di Komplek Ciceri Indah No.E19, Jalan Dewi Sartika, Sumurpecung, Kota Serang, serta kediaman saksi berinisial SP di Kampung Pancaregang, Desa Pancaregang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Muhsinin Geram Anggaran BPJS Kesehatan Dipangkas

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti maupun dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di PT SBM.

“Kemarin (penggeledahan pada 16 September 2025) dari pukul 15.00 sampai pukul 21.00,” katanya kepada awak media, Rabu (17 September 2025).

Selain penggeledahan, penyidik Pidsus Kejari Serang menyita satu unit mobil mewah Toyota Vellfire berplat nomor F 1428 NI warna putih milik Isbandi Ardiwinata.

“Kemarin dilakukan penyitaan saat penetapan tersangka juga,” ungkapnya.

Muhsinin Geram Anggaran BPJS Kesehatan Dipangkas

Selain mobil mewah, Meryon menambahkan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.

Sementara aset tanah dan satu unit kendaraan lain juga masih ditelusuri keberadaannya karena diduga termasuk aset hasil tindak pidana. “Aset tanah dan bangunan juga masih kami telusuri,” tambahnya.

Menurut Meryon, penyidik Pidsus Kejari Serang juga mendalami dugaan adanya aliran uang ke rekening milik keluarga Isbandi.

Uang PT SBM itu diduga dikirim ke rekening pribadi Isbandi. Bahkan penyidik juga melakukan pendalaman adanya aliran uang kepada keluarganya.

Tragis, Suami di Serang Habisi Nyawa Istri Demi Menikahi Kekasih Gelap

“Dimana yang bersangkutan menarik uang digunakan untuk kepentingan pribadi dengan menstranfer ke rekening pribadi dan ada dugaan ke keluarga,” katanya.

Meryon mengungkapkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan adanya keterlibatan orang lain.

Namun untuk saat ini, Dirut PT SBM masih menjadi pelaku tunggal dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan BUMD Kabupaten Serang tersebut. “Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.

Menurut Meryon, Dirut PT SBM dimungkinkan akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Invertasi di Kota Serang Baru Mencapai 40 Persen Dari Target

“Kemungkinan itu ada (TPPU) tim masih melakukan penyidikan. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Meryon mengatakan, dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang itu bermula pada tahun 2019 menjabat sebagai komisaris, kemudian menjadi Plt Direktur pada 2021, dan diangkat sebagai direktur utama pada 2022.

“Selaku Direktur Utama PT SBM telah menyalah gunakan kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan PT SBM dengan melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening PT SBM,” katanya.

Meryon menerangkan modus operandi yang dilakikan yaitu menarik dana dari rekening perusahaan, lalu mentransfer ke rekening pribadi maupun rekening keluarga, bahkan menyetorkannya secara tunai tanpa mekanisme yang sah.

Sampah Liar Tutupi Saluran Drainase di Kasemen Kota Serang

“Di transaksikan secara tunai maupun menyetorkan ke rekening pribadi tersangka, tanpa mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Meryon menerangkan uang yang diambil dari PT SBM digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang serta cicilan mobil pribadi dan aset perusahaan yang digadaikan.

“Untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang dan membayar cicilan mobil pribadi tersangka dan membayar cicilan mobil inovva yang merupakan aset dari PT SBM yang digadaikan oleh tersangka,” terangnya.

Dari hasil penyidikan, Meryon menambahkan uang sekitar Rp1 miliar ditransfer langsung dari rekening PT SBM ke rekening pribadi Isbandi, sementara sisanya dimasukkan ke rekening pihak lain atau melalui setoran tunai.

Muhsinin Geram Anggaran BPJS Kesehatan Dipangkas

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, dan pasal 9 Undang-undang nomor 31

tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tambahnya. (darjat)

Pos terkait