BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menghentikan sementara proyek pengurukan kawasan industri yang dilakukan oleh PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI) di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Penghentian sementara itu dilakukan lantaran proyek pengurugan yang dilakukan PT JDI belum melengkapi perizinannya yakni amdal lingkungan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Arif Rahman Hakim berharap, penghentian sementara proyek pengurugan tersebut dapat menciptakan kondusivitas di wilayah Kelurahan Sawah Luhur.
Arif mengatakan, pihaknya menutup sementara proyek pengurukan PT JDI lantaran belum melengkapi amdal lingkungan.
Radioaktif Cs-137 Dibersihkan Pakai Tangan
“Jadi pada tanggal 16 September saya menyampaikan surat kepada JDI, yang sedang beraktivitas di Sawah Luhur, itu untuk menghentikan kegiatannya sementara, karena ada beberapa perizinan yang belum dilengkapi,
salah satunya adalah amdal lingkungannya yang sedang berproses,” ujar Arif, kepada Banten Raya, di Setda, Puspemkot Serang, Rabu (24 September 2025).
Ia menjelaskan, penutupan sementara kegiatan proyek pengurugan PT JDI dilakukan hingga dokumen perizinannya dilengkapi.
“Sampai mereka memenuhi atau melengkapi dokumen perizinannya,” jelas dia.
Warga Desa Margaluyu Blokir Tol Serpan
Disinggung belum melengkapi amdal lingkungan namun proyek pengurugan sudah berjalan, Arif menegaskan, proyek pengurugan yang dilakukan PT JDI baru mencapai kurang lebih tiga hektare,
namun setelah dilakukan pengawasan dan analisas serta untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut,
kegiatan pengurugan dihentikan sementara hingga melengkapi dokumen amdal lingkungannya. “Atas perintah Pak Wali, kami berinisiatif menghentikan kegiatan di sana untuk sementara,” tegasnya.
Alasan lain Arif baru melakukan penghentian penutupan sementara terhadap proyek pengurukan PT JDI karena dirinya baru menjabat di DPMPTSP Kota Serang.
Dinsos Kota Serang Kekurangan Pendamping PKH
“Ya itu kan baru, itu masih jauh ya, itu kan baru awal menguruk dan saya dilantik di DPMPTSP tanggal 1 September,
tapi kami saya melakukan analisa dan atas petunjuk pimpinan untuk menghentikan kegiatan untuk sementara. Intinya seperti itu,” terang Arif.
Ia menyebutkan, lahan yang dimohonkan untuk dilakukan pengurukan oleh PT JDI lebih dari seratus hektare.
“Menurut Kadis LH sih kurang lebih 3 hektare yang baru digunakan. Yang dimohon kurang lebih sekitar 150 hektare,” sebut dia.
Warga Desa Margaluyu Blokir Tol Serpan
Arif menjelaskan, pengurukan lahan tersebut dilakukan untuk kawasan industri Sawah Luhur, namun pihaknya belum mengetahui kawasan tersebut akan dihuni oleh jenis industrinya.
“Ya itu kan untuk kawasan industri. Kita sendiri nanti peruntukan industri ini industri apa kita belum tahu.
Informasi nanti akan dijadikan beberapa kavling industri, ya itu mungkin saja,” akunya.
Ia mengatakan, penghentian sementara proyek pengurukan lahan untuk kawasan industri Sawah Luhur itu tidak dilakukan dengan cara penyegelan, kendati begitu pihaknya tetap melayangkan surat kepada PT. JDI dan akan melakukan pengawasan secara rutin bersama instansi terkait lainnya.
Pedagang Pasang Spanduk Tolak Pembongkaran Total Pasar Rau
“Iya seperti itu aja. kami melayangkan surat dan kami percaya staf-staf kami bersama Satpol PP nanti akan mengadakan secara rutin pengawasan.
Kami yang berkunjung ke sana pada tanggal 16 September, dan mereka menerima karena ini atas perintah langsung pak wali,” kata Arif.
Arif menjelaskan, permohonan perizinan dilakukan secara bertahap. Dokumen perizinan terakhir adalah perizinan bangunan gedung (PBG).
“Ya karena kan perizinan itu kan berjenjang Pak, terakhir itu kan PBG.
Kalau PBG dikeluarkan itu setelah dokumen-dokumen kajian yang lain itu sudah selesai. Jadi nanti ujungnya di PBG. Kalau PBG dikeluarkan itu berarti kajian semua sudah diselesaikan,” tandas dia. (harir)





