Pembangunan gedung menggunakan dua crane terlihat di Jalan Syech Nawawi Albantani, Kota Serang, Senin, 13 Oktober 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal melakukan pendataan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di semua bangunan yang ada di kelurahan-kelurahan se-Kota Serang.
Jika kedapatan tak miliki izin PBG, Pemkot Serang bakal memberikan sanksi.
Selain sanski administaratif dan penghentian sementara bangunan, Pemkot Serang juga tak segan bakal membongkar bangunan yang tidak memiliki izin PBG. Doni Kurniawan/Banten Raya








