BANTENRAYA.CO.ID – Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Serang bernama Faizal Arif Nurdiansyah kembali
berurusan dengan hukum setelah terbongkar mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari dalam penjara, dengan modus menyembunyikan narkoba di dalam telur.
Aksi Faizal dilakukan bersama beberapa orang lainnya, termasuk Muklis yang kini juga dijadikan terdakwa dalam perkara terpisah, serta tiga orang lainnya yang masih buron, yakni Helmi, Kebo, dan Kiwong. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (16 Oktober 2025).
JPU Kejari Serang Irma Sandra mengatakan, kasus peredaran narkotika di dalam lapas ini terungkap pada Kamis 22 Mei 2025 sekitar pukul 13.20.
Berawal ketika petugas Lapas melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan pengunjung bernama Muklis yang datang menjenguk Faizal.
BACA JUGA : bank bjb dan TNI AD Tandatangani PKS, Dorong Akses Keuangan dan Kesejahteraan Prajurit
“Menyuruh saksi Muklis untuk membesuk terdakwa di Lapas Serang dengan membawa makanan berupa nasi,
telur dadar yang berisi 15 bungkus plastik klip bening sabu dan 5 butir pil ekstasi, rendang dan sayur serta buah-buahan,” kata Irma dikutip dari Laman SIPP PN Serang, Kamis (16 Oktober 2025).
Menurut Irma, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkotika tersebut merupakan milik Faizal, yang memerintahkan Muklis untuk membawa makanan berisi narkoba itu ke dalam Lapas.
“Bahwa 15 bungkus plastik klip bening sabu dan 5 butir pil ekstasi adalah merupakan milik terdakwa yang didapat dengan cara di beli dari Kebo seharga Rp6 juta,” ujarnya.
BACA JUGA : Masa Tolak Truk ODOL Blokade Perempatan PCI Cilegon
Irma menerangkan barang tersebut sebelumnya diperoleh dari jaringan luar, di mana Kebo dan Kiwong berperan sebagai pemasok, sedangkan Helmi bertugas mengambil dan mengemas sabu menjadi 22 paket kecil.
“Terdakwa menjual sabu, setelah pembeli menyerahkan uang. Lalu Helmi akan meletakkan bungkusan sabu ke suatu tempat lalu foto tempat diletakkannya.
Terdakwa menjual 1 bungkus sabu seharga Rp400 ribu dan 1 buah pil ekstasi dijual seharga seharga Rp400 ribu,” terangnya.
Dari hasil uji laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), barang bukti yang disita terbukti mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang keduanya termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA : Andra-Dimyati Kompak Nonaktifkan Kepsek
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Untuk persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan, dengan agenda keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU Kejari Serang. (darjat)







